periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa telah mencapai sekitar Rp11 triliun.

Ia juga memastikan bahwa anggaran THR bagi ASN sudah tersedia dan siap dibayarkan. Meski begitu, pencairannya belum sepenuhnya tersalurkan karena masih ada sejumlah instansi yang belum mengajukan permintaan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mencairkan tambahan penghasilan yang telah lama ditunggu oleh para pegawai.

Isi Aturan PP 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji Ke-13

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata cara pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan. Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan bantuan diberikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Penerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, ada beberapa kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut rinciannya:

1. Aparatur Negara
Kelompok ini mencakup berbagai pejabat dan pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan, antara lain:

  • PNS dan calon PNS.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
  • Prajurit TNI dan anggota Polri.
  • Pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri, duta besar, hingga kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).
  • Pimpinan dan anggota lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK.

2. Pensiunan
Kategori ini mencakup aparatur negara yang telah purna tugas dan menerima manfaat pensiun. Di antaranya pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Termasuk juga penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok bagi TNI dan Polri.

3. Penerima Pensiun
Penerima pensiun adalah ahli waris dari aparatur negara atau pensiunan yang telah meninggal dunia. Mereka meliputi janda atau duda, anak, maupun orang tua yang berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Penerima Tunjangan
Kelompok ini terdiri dari warga negara yang mendapatkan penghargaan atau tunjangan khusus dari negara, seperti veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, perintis kemerdekaan, bekas tentara KNIL, hingga penerima tunjangan cacat dari kalangan PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara. Selain itu, keluarga dari aparatur negara yang gugur juga bisa menerima tunjangan.

Komponen Besaran THR dan Gaji Ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima aparatur negara tidak sama untuk semua orang. Nominalnya disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan, serta masa kerja masing-masing pegawai. Kebijakan ini dibuat agar pembagian tunjangan tetap adil dan proporsional bagi setiap aparatur negara.

Pada tahun ini, pemerintah kembali memberikan tunjangan tersebut secara penuh. Berikut beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13:

1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam perhitungan THR dan gaji ke-13. Besaran yang digunakan adalah gaji pokok yang diterima pada bulan sebelum pencairan tunjangan.

2. Tunjangan Keluarga
Komponen ini meliputi tunjangan untuk suami atau istri serta tunjangan anak yang masih menjadi tanggungan pegawai. Tunjangan keluarga biasanya sudah melekat pada gaji bulanan.

3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau tunjangan beras juga masuk dalam perhitungan THR. Besaran tunjangan ini menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku terkait kebutuhan pangan pegawai.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Pegawai yang memiliki jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan jabatan sebagai bagian dari perhitungan THR. Sementara bagi pegawai pelaksana yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberikan tunjangan umum.

5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Kabar baiknya, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga ikut dihitung. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tunjangan kinerja ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen.

Pengecualian
Meski demikian, tidak semua aparatur negara menerima THR dan gaji ke-13. Tunjangan ini tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Hal yang sama berlaku bagi mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan tersebut.

Jadwal Pembayaran THR 2026 dan Gaji Ke-13
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.