periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ​Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3). 

​Majelis hakim menilai proses hukum lembaga antirasuah terbukti telah berjalan sesuai pedoman prosedur resmi.

​Pengadilan turut memberikan keputusan spesifik terkait nota keberatan pihak KPK selaku termohon. "Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya," tegasnya.

​Hakim tetap melanjutkan penilaian pada substansi permohonan pokok perkara. Keputusan ini berlanjut meski akhirnya seluruh argumen perlawanan Yaqut menemui jalan buntu.

​Penolakan gugatan bernomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini otomatis memuluskan langkah penyidikan. KPK dapat terus melanjutkan proses pengusutan perkara korupsi tersebut.

​Hakim pengadilan juga menetapkan putusan terkait beban biaya selama proses persidangan berlangsung.

​"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," ungkapnya.

​Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan sebelumnya mencatat pendaftaran gugatan Yaqut. Permohonan perlawanan hukum ini masuk ke pengadilan pada Selasa (10/2).

​Laman informasi peradilan mendeskripsikan secara rinci tujuan gugatan pemohon pada Rabu (11/2). "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," catatnya.

​Kasus rasuah penyelenggaraan kuota haji ini secara total menyeret dua nama sebagai tersangka.

​KPK menetapkan Yaqut beserta mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

​Namun, penyidik lembaga antirasuah sampai saat ini terpantau belum melakukan penahanan fisik terhadap kedua tersangka tersebut.