periskop.id - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak menjadi penyebab bencana ekologi maupun pencemaran lingkungan. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden menyatakan, seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.

Dari total konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus. Sementara 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindung.

Perusahaan juga membantah isu deforestasi dan pencemaran, dengan menegaskan bahwa audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan TPL “taat” terhadap regulasi lingkungan dan sosial.

“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan telah sesuai izin dan ketentuan pemerintah yang berwenang, serta diawasi melalui pemantauan lingkungan secara periodik bersama lembaga independen,” ujar Direktur sekaligus sekretaris Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12).

Menanggapi rekomendasi Gubernur Sumatera Utara terkait rencana penutupan usaha, perseroan menyebut rekomendasi itu muncul setelah aksi unjuk rasa kelompok masyarakat sipil pada 10 November 2025. Namun, hingga kini perusahaan belum menerima salinan resmi rekomendasi tersebut.

“Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara guna menjelaskan posisi perusahaan,” terang Anwar.

Saat ini, perseroan menegaskan belum ada dampak terhadap produksi, pendapatan, maupun arus kas perusahaan atas rekomendasi tersebut. Perusahaan juga menyoroti komitmen ESG melalui kebijakan keberlanjutan, termasuk pengelolaan hutan lestari, pengendalian limbah, serta program pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dituding sebagai salah satu penyebab banjir besar yang melanda kawasan Sumatera Utara pada November 2025. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai praktik HTI dan pembukaan lahan perusahaan memperburuk daya dukung lingkungan sehingga memperparah bencana hidrometeorologi.

Tuduhan tersebut kemudian memicu aksi demonstrasi dan mendorong Gubernur Sumatera Utara menyusun rencana rekomendasi penutupan usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk.