periskop.id - Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Hanif Faisol Nurofiq mengusulkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hanif menjelaskan, penempatan Bapeten di bawah KLH akan membuat fungsinya lebih terintegrasi. Hal ini krusial saat menangani kasus-kasus yang bersinggungan dengan keamanan lingkungan.

“Bahwa sampai hari ini Bapeten belum memiliki induk dari kelembagaannya. Untuk itu kami mengusulkan, bilamana tidak ada arahan dan pendapat lain, kiranya Bapeten kita bisa arahkan untuk berada di bawah Kementerian Hidup karena fungsinya akan lebih optimal pada saat penanganan kasus seperti Cikande,” kata Hanif Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan, kasus radiasi Cikande yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi contoh utama. Peristiwa tersebut membuktikan pendekatan hukum nuklir tidak memadai untuk penindakan.

“Bahwa kasus Cikande, pendekatan hukumnya tidak bisa kita gunakan dengan pendekatan undang-undang kenukliran,” ujarnya.

KLH pun menggunakan pendekatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan penindakan.

Pengalaman di Cikande menunjukkan Bapeten saat ini belum memiliki fondasi kelembagaan yang kuat, terutama dalam aspek penegakan hukum lingkungan.

Hanif meyakini, posisi Bapeten di bawah KLH akan memberikan dasar hukum dan integrasi yang lebih solid. Hal ini penting untuk penanganan kasus lintas sektor.

"Ini kemudian yang mendasari itu (Bapeten di bawah KLH). Sehingga diharapkan Bapeten akan lebih operasional untuk menjaga kasus ini tidak terulang kembali pada sisi di mana Bapeten tidak bisa memasuki area atau perusahaan yang bukan tugasnya," jelas Hanif.