periskop.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membeberkan data akumulasi pelepasan kawasan hutan nasional yang mencapai angka fantastis, yakni 7,22 juta hektare sepanjang periode 1984 hingga 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenhut Mahfudz mengungkapkan bahwa mayoritas lahan yang dilepas tersebut kini telah beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit dan infrastruktur strategis.
“Penggunaan kawasan hutan setelah keseluruhan tersebut secara historis didominasi untuk perkebunan kelapa sawit, pengembangan pertanian dan pangan, infrastruktur strategis seperti bendungan, jalan tol, pelabuhan, bandara, serta fasilitas publik,” kata Mahfudz dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Alih Fungsi Lahan di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Mahfudz merinci bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut terbagi dalam dua periode regulasi besar. Sebanyak 6,88 juta hektare atau setara 865 unit dilepas sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sedangkan 337,45 ribu hektare dilepas pasca-beleid tersebut disahkan.
Selain pelepasan lahan, pemerintah juga mencatat adanya perubahan fungsi kawasan hutan yang cukup signifikan. Dalam kurun waktu yang sama, terdapat perubahan fungsi pada lahan seluas kurang lebih 6,5 juta hektare, termasuk pergeseran status dari hutan produksi menjadi hutan konservasi.
Meski demikian, Mahfudz menegaskan komitmen lembaganya dalam menertibkan perizinan yang tidak produktif di lapangan. Pihaknya telah melakukan evaluasi ketat terhadap Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai memiliki kinerja buruk.
“Kementerian Kehutanan juga telah melakukan evaluasi terhadap perizinan berusaha, pemanfaatan hutan, dan mencabut 61 izin PBPH yang berkinerja buruk seluas kurang lebih 2,5 juta hektare,” tegasnya.
Tidak hanya masalah legalitas perizinan, aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan turut menjadi sorotan tajam. Satgas Penataan Kelapa Sawit menemukan jutaan hektare kebun sawit yang terbangun secara tidak sah di dalam kawasan hutan negara.
Total penguasaan sawit dalam kawasan hutan tercatat mencapai 4,09 juta hektare. Mahfudz menjelaskan bahwa sekitar 1,71 juta hektare dari jumlah tersebut telah diserahkan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan 770 ribu hektare dikembalikan kepada negara.
Paparan data dari Mahfudz ini menuai respons kritis dari anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan. Politisi tersebut mempertanyakan arah kebijakan negara yang seolah menjadikan hutan hanya sebagai cadangan lahan bagi investasi perkebunan semata.
Johan menyoroti persentase pelepasan hutan yang 76 persennya dialokasikan secara spesifik untuk komoditas sawit. Ia mendesak pemerintah memperjelas posisi hutan sebagai penyangga ekosistem, bukan sekadar aset ekonomi yang bisa dikonversi kapan saja.
“Pertanyaan dasarnya adalah apakah Kementerian Kehutanan betul, serius, benar-benar pola kebijakannya, aturan anggarannya itu benar-benar jaga hutan. Atau memang kita merancang hutan kita ini sebagai cadangan lahan, jika itu dibutuhkan,” cecar Johan.
Menanggapi hal tersebut, Mahfudz berjanji akan terus melakukan penegakan hukum bersama Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (PKH). Upaya ini termasuk menertibkan tambang ilegal seluas 191.790 hektare yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar