periskop.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis. "Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani.
Wacana untuk menyesuaikan iuran peserta ini telah tercantum secara resmi dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah memandang perlu adanya skema pembiayaan komprehensif yang menyeimbangkan kewajiban antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Langkah ini dipertimbangkan seiring adanya sejumlah tantangan, seperti peningkatan beban klaim dan tingkat kepatuhan pembayaran iuran.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian kutipan dari dokumen resmi tersebut.
Sri Mulyani menambahkan, saat ini pun pemerintah telah memberikan subsidi bagi sebagian peserta mandiri, khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Keputusan akhir mengenai wacana ini, menurut Menkeu, akan didiskusikan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan pihak BPJS Kesehatan.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun, dengan Rp69 triliun di antaranya ditujukan untuk bantuan iuran bagi 96,8 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 49,6 juta jiwa peserta PBPU/Bukan Pekerja (BP).
Tinggalkan Komentar
Komentar