Periskop.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada niat untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Keputusan ini selaras dengan pembatalan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang telah diumumkan sebelumnya.

Purbaya menegaskan bahwa menahan kenaikan harga rokok merupakan strategi untuk mempersempit celah harga dan mengatasi peredaran rokok ilegal di pasar.

“Sampai sekarang saya belum berpikir buat dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (13/10), dilansir dari Antara.

Menurut Menkeu, jika harga rokok legal dinaikkan sementara tarif cukai ditahan, selisih harga antara produk legal dan ilegal akan semakin besar. Kondisi ini dapat mendorong konsumen beralih membeli rokok ilegal.

“Selisih antara produk yang legal dan ilegal jadi makin besar. Kalau makin besar, akan mendorong barang-barang ilegal,” tambahnya.

Ia juga menilai kenaikan harga jual rokok akan menjadi keputusan yang kontradiktif dengan pembatalan kenaikan tarif cukai.

“(Cukai) nggak naik, tapi harganya naik, kan sama saja,” tutur dia.

Keputusan final untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 telah disampaikan Purbaya pada Jumat (26/9).

“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” ujarnya.

Pembatalan kenaikan tarif cukai ini diambil setelah Menkeu beraudiensi dengan para pelaku industri rokok besar di dalam negeri. Dalam pertemuan tersebut, Menkeu meminta masukan terkait kelanjutan industri.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

Meskipun tarif cukai dan harga jual rokok ditahan, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menjamin keberlangsungan industri rokok. Purbaya menyatakan bakal menyusun kebijakan yang bisa menciptakan keadilan berusaha dan tidak menghilangkan lapangan kerja.

Sebagai gambaran, sebagaimana mana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 (PMK 96/2024) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024), HJE dan tarif CHT untuk enam kategori rokok sigaret pada 2025 yakni sebagai berikut:

JenisGolonganHJE per BatangTarif CHT per Batang
Sigaret Kretek Mesin (SKM)Golongan IPaling rendah Rp2.375Rp1.231
SKMGolongan IIPaling rendah Rp1.485Rp746
Sigaret Putih Mesin (SPM)Golongan IPaling rendah Rp2.495Rp1.336
SPMGolongan IIPaling rendah Rp1.565Rp794
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)Golongan ILebih dari Rp2.170Rp483
SKT atau SPTGolongan IPaling rendah Rp1.555 sampai dengan Rp2.170Rp378
SKT atau SPTGolongan IIPaling rendah Rp995Rp223
SKT atau SPTGolongan IIIPaling rendah Rp860Rp122
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)Tanpa GolonganPaling rendah Rp2.375Rp1.231