Periskop.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perubahan skema pembayaran kompensasi energi. Skema baru ini akan mengalokasikan pembayaran sebesar 70% setiap bulan, sementara sisa 30% akan diselesaikan setelah perhitungan audit pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Perubahan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dan memastikan arus kas badan usaha penerima penugasan tetap stabil.
“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70%. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30% kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip oleh Antara, Selasa (22/10).
Dana Kompensasi Siap Dicairkan
Purbaya memastikan bahwa dana kompensasi energi yang diperlukan sudah tersedia dalam kas negara dan siap untuk dicairkan segera. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahkan telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada dua badan usaha yang mendapatkan penugasan, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” tutur Menkeu.
Persetujuan yang dimaksud Purbaya melibatkan dirinya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria. Ketiga pihak tersebut sebelumnya juga telah menyepakati angka kompensasi energi yang dibayarkan untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.
Realisasi Capai Rp192,2 Triliun per Oktober 2025
Berdasarkan catatan terakhir Kemenkeu per 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai senilai Rp192,2 triliun.
Angka realisasi tersebut setara dengan 49 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun. Total realisasi ini telah disalurkan kepada 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Rincian dari realisasi Rp192,2 triliun tersebut terbagi atas:
- Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
- Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 (14/10), menyatakan bahwa pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2024 telah selesai dilakukan pada bulan Juni 2025.
Dengan adanya skema pembayaran bulanan 70% ini, diharapkan proses pelaporan dan pencairan dana kompensasi dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pendanaan yang lebih baik bagi badan usaha.
Tinggalkan Komentar
Komentar