periskop.id - Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) UGM, Dr. Supriyadi, menggarisbawahi adanya beberapa kekosongan aturan teknis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Kekosongan ini mencakup ketiadaan pengaturan tentang masa percobaan bagi terpidana mati, aturan khusus bagi anggota militer, hingga pengecualian lokasi pelaksanaan eksekusi.
“Kekosongan aturan teknis berpotensi mengganggu tahapan aplikasi dan eksekusi putusan,” kata Dr. Supriyadi, dalam webinar Uji Publik yang diselenggarakan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (31/10).
Pandangan operasional terkait teknis pelaksanaan turut diperkuat oleh Guru Besar FH UGM, Marcus. Ia mempertanyakan apakah RUU yang disusun untuk warga sipil ini akan turut berlaku bagi anggota militer yang dijatuhi hukuman mati.
“Apakah ini nanti juga akan ditujukan kepada terpidana mati yang juga anggota militer?” ujarnya dalam sesi webinar.
Marcus menekankan perlunya perencanaan detail mengenai lokasi, personel, dan keahlian khusus dalam proses eksekusi. “Harus mencari lokasinya, personilnya, dan keahliannya. Perlu dibentuk beberapa regu yang ditugasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dibutuhkan ruang isolasi khusus sebelum eksekusi dengan pendampingan rohaniawan. Marcus juga menyarankan pemisahan yang jelas antara regu pengawal dan regu pelaksana eksekusi.
Secara teknis, Marcus menyoroti Pasal 23 ayat 2 yang mengatur jumlah senjata laras panjang untuk regu tembak. Menurutnya, perlu ada penentuan ketat mengenai jumlah senjata yang mengandung peluru tajam.
“Kalau 12 senjata itu diisi semua, nanti hancur pidananya. Itu harusnya dibatasi karena nanti bisa melanggar HAM,” ujarnya.
Selain itu, Marcus mengemukakan perlunya tempat penyesatan atau lokasi alternatif pemakaman. Hal ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan dari pengikut atau fans terpidana yang dapat menyulitkan alur eksekusi maupun pemakaman resmi.
 
                                                     
                                                            
Tinggalkan Komentar
Komentar