periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan. Melainkan berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status pemberian kredit.

‎"SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status pemberian kredit, bukan sebagai satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (7/11).

‎Menurut Mahendra, penilaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan faktor lain seperti karakter, mentalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang. ‎Dengan begitu, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu.

‎"Dengan demikian, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu," terangnya.

Sebagai informasi, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan mengajukan rumah subsidi melalui program FLPP. Kendala tersebut muncul karena adanya catatan kredit yang tercatat dalam sistem.

‎"Karena ya, kejebak sesaat lah karena pinjol, kan itu dinilai one obligor ya suami istri, karena harus melampirkan KK (Kartu Keluarga) pada saat mengajukan KPR FLPP," jelas Heru.

‎Heru mengatakan, penilaian dari sistem SLIK bersifat one obligor. Sehingga jika calon penerima rumah subsidi salah satunya mendapati kendala dalam riwayat pinjaman, hal itu akan memengaruhi hasil verifikasi pengajuan rumah subsidi.