iklan periskop
Ekonomi

OJK Sebut Sistem SLIK Bukan Acuan Penilaian Kelayakan Pembiayaan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak menjadi satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan pembiayaan, melaink...

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
OJK
Ilustrasi. Kegiatan sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto oleh Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan sebagai satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan. Melainkan berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status pemberian kredit.

‎"SLIK berfungsi sebagai sumber informasi netral mengenai status pemberian kredit, bukan sebagai satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan pembiayaan," kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (7/11).

‎Menurut Mahendra, penilaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan faktor lain seperti karakter, mentalitas, arus kas, serta kapasitas pembayaran di masa mendatang. ‎Dengan begitu, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu.

‎"Dengan demikian, SLIK tidak dimaksudkan sebagai hambatan bagi pemberian kredit kepada pihak dengan kualitas kredit di luar kategori tertentu," terangnya.

Sebagai informasi, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan mengajukan rumah subsidi melalui program FLPP. Kendala tersebut muncul karena adanya catatan kredit yang tercatat dalam sistem.

‎"Karena ya, kejebak sesaat lah karena pinjol, kan itu dinilai one obligor ya suami istri, karena harus melampirkan KK (Kartu Keluarga) pada saat mengajukan KPR FLPP," jelas Heru.

‎Heru mengatakan, penilaian dari sistem SLIK bersifat one obligor. Sehingga jika calon penerima rumah subsidi salah satunya mendapati kendala dalam riwayat pinjaman, hal itu akan memengaruhi hasil verifikasi pengajuan rumah subsidi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SLIK, dan flpp dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.