iklan periskop
Ekonomi

OJK Berikan 141 Peringatan Tertulis dan 43 Denda kepada PUJK Sepanjang 2025

OJK melaporkan telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis dan sejumlah sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan sepanjang Januari–Oktober 2025 sebagai bagian dari pene...

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
OJK
Ilustrasi. Kegiatan sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto oleh Antara Foto/Aditya Pradana Putra
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) demi melindungi kepentingan konsumen. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, OJK telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis dan sanksi administratif kepada sejumlah PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan jumlah tersebut diperuntukkan kepada 117 PUJK, 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

"OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 141 peringatan tertulis," kata Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, dikutip Sabtu (8/11).

Selain itu, Kiki, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025 terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp70,1 miliar dan USD281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), pihaknya telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi pada iklan.

"Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp432 juta," tegasnya.

Lebih lanjut, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Sebagai hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," tutup Kiki.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dan PUJK dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.