periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Per Oktober 2025, terdapat 1.301 aset kripto yang tercatat dapat diperdagangkan di pasar domestik, menandakan minat masyarakat terhadap aset digital kian meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perkembangan tersebut mencerminkan optimisme pasar terhadap potensi aset kripto di Indonesia. Ia menyebut OJK terus memperkuat pengawasan dan perizinan di ekosistem perdagangan kripto agar aktivitasnya tetap transparan, aman, dan sesuai regulasi

“Perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per Oktober 2025 tercatat 1.301 aset kripto yang dapat diperdagangkan,” kata Hasan, dikutip Sabtu (8/11).

Ia menegaskan, jumlah tersebut berasal dari aset-aset yang telah memenuhi syarat dan kriteria penilaian yang berlaku di bawah pengawasan OJK. Di sisi lain, jumlah konsumen pedagang aset kripto juga menunjukkan tren yang meningkat dari bulan ke bulan.

Hingga September 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 18,61 juta, naik 2,95% dibandingkan Agustus 2025 yang berada di level 18,08 juta konsumen.

Peningkatan jumlah konsumen ini turut mendorong kenaikan nilai transaksi di pasar aset kripto nasional. Selama Oktober 2025, nilai transaksi tercatat sebesar Rp49,28 triliun, melonjak 27,64% dibandingkan nilai transaksi bulan sebelumnya yang sebesar Rp38,61 triliun.Dengan capaian tersebut, total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 (year-to-date) telah mencapai Rp409,56 triliun. Kenaikan ini menjadi sinyal bahwa ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia semakin matang dan diminati berbagai kalangan, baik investor ritel maupun institusi. Menurut Hasan, capaian positif ini menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pasar kripto nasional tetap terjaga dengan baik.

“Total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat senilai Rp409,56 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, OJK saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap sejumlah permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto. Evaluasi tersebut mencakup 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, 1 PJP, dan 3 BPDK, yang diharapkan dapat memperkuat infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia.