periskop.id - Pemerintah memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor ilegal di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (14/11). Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan barang-barang itu mayoritas berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
Budi menegaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor yang kembali marak di sejumlah wilayah. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam usaha para pelaku industri tekstil dalam negeri.
“Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China," kata dia dalam konferensi pers di pabrik pemusnahan PPLI, Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11).
Sebelumnya, Kemendag mengungkap penyelundupan pakaian bekas impor senilai Rp112,35 miliar dari 11 gudang di wilayah Bandung Raya. Temuan ini menambah kasus pelanggaran serupa yang berhasil ditindak sepanjang 2024–2025. Menurut Budi, seluruh biaya pemusnahan wajib ditanggung oleh importir yang melakukan pelanggaran.
“Biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab importir dan sanksi yang dikenakan kepada importir dapat berupa penutupan usaha maupun tindakan administratif,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan juga telah membentuk Desk Pencegahan untuk memperkuat pengawasan terhadap arus masuk pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 yang telah diperbarui dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Budi menjelaskan bahwa pengawasan Kemendag dilakukan pada tahap post-border, yakni setelah barang masuk ke wilayah Indonesia.
“Pengawasan oleh Kemendag sendiri dilakukan secara post-border, yaitu setelah barang memasuki wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Dalam operasi sebelumnya di Bandung Raya, Kemendag menyita 19.391 bal pakaian bekas impor dari sejumlah gudang. Di salah satu lokasi di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, pakaian bekas ditemukan sudah ditata rapi dan siap untuk didistribusikan.
Secara rinci, penyitaan meliputi tiga gudang di Kota Bandung dengan total 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar; lima gudang di Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar; serta tiga gudang di Kota Cimahi dengan jumlah 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar