periskop.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar adanya pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah sekali pakai. Ia menegaskan kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil.
"Sebenarnya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," kata Purbaya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut Purbaya, saat ini fokus pemerintah adalah menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil. Pengenaan cukai baru akan dipertimbangkan ketika kondisi ekonomi menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan menambah pajak tambahan dulu," jelasnya.
Purbaya menambahkan, kebijakan cukai hanya akan dibahas lebih lanjut jika pertumbuhan ekonomi sudah mencapai angka tertentu. Hal ini dilakukan untuk menghindari beban tambahan pada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Ia menegaskan pengenaan cukai itu akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi menyentuh angka 6%.
"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6% atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk ini masih berada pada tahap kajian ilmiah. Pemerintah ingin memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurut Nirwala, secara prinsip cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang tertentu. Barang tersebut dipilih berdasarkan beberapa kriteria, seperti dampak konsumsi terhadap masyarakat dan lingkungan, serta kemampuan negara untuk memungutnya secara adil.
Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya fokus pada kantong plastik, tetapi juga produk plastik sekali pakai. Hal ini diharapkan dapat memperluas pengawasan terhadap produk yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Menindaklanjuti masukan tersebut, pada 2021 dilakukan kajian terhadap popok, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Tujuannya untuk memetakan produk yang secara teoritis memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC) dan dapat dikenai pajak jika kondisinya memungkinkan.
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," tutup Nirwala.
Tinggalkan Komentar
Komentar