Periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa upaya penagihan piutang pajak dari 200 wajib pajak (WP) besar yang memiliki tunggakan signifikan masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, dari total tunggakan, realisasi penagihan baru mencapai Rp8 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Diskusi bersama Forum Wartawan Keuangan dan Moneter (FORKEM) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11).
Purbaya menyebutkan bahwa sisa target piutang pajak masih berada di kisaran Rp50 triliun dan proses penagihannya tidak dapat dilakukan sekaligus.
"Yang itu, yang 200 orang itu yang kita umumkan terus kan (sisa) targetnya Rp50 T ya. Tapi itu kan nggak bisa langsung, ada yang dicicil dan segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp8 triliun. Sebagian masih mau bayar cicilan, sebagian lagi masih dikejar. Tapi (sisa) sekitar yang Rp50 T itu akan dikejar pelan-pelan ya,” kata Menteri Purbaya.
Purbaya menyatakan keyakinannya bahwa piutang tersebut masih berpotensi untuk ditagih, meskipun harus melalui proses bertahap.
"Kemungkinan bisa tertagih. Mereka main-main sama kita," tegasnya.
Pernyataan Purbaya ini mengulas kembali target agresif yang sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, pada rapat internal, Selasa (14/10), menargetkan bisa mengumpulkan Rp20 triliun dari total tunggakan Rp60 triliun milik 200 wajib pajak besar hingga akhir tahun fiskal 2025.
"Dari hasil Rapimnas, sekitar Rp20 triliun bisa kami kejar. Namun sebagian wajib pajak masih kesulitan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang,” ujar Bimo, dikutip dari laman resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Bimo juga merinci berbagai langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, di mana dari 200 pengemplang besar, 91 wajib pajak sudah mulai mencicil kewajibannya, namun 5 wajib pajak dinyatakan macet karena masalah likuiditas. Selain itu, 27 wajib pajak telah berstatus pailit, 4 di bawah pengawasan aparat penegak hukum, 5 dalam tahap penelusuran aset, 9 masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri, dan 1 wajib pajak sudah disandera (gijzeling).
"Yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada sembilan, satu dalam proses penyanderaan, dan 59 lainnya sedang kami tindak lanjuti,” ungkap Bimo saat itu.
Tinggalkan Komentar
Komentar