Periskop.id - PT Super Bank Indonesia Tbk dengan kode saham SUPA resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada hari pertama perdagangan, saham SUPA langsung mengalami lonjakan signifikan dan menyentuh batas auto rejection atas (ARA).
Saham SUPA dibuka di level Rp790 per saham, naik 24,41 persen dibandingkan harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) yang ditetapkan sebesar Rp635 per saham. Kenaikan tersebut membuat saham SUPA langsung mengunci Auto Rejection Atas sejak awal perdagangan.
Berdasarkan data perdagangan BEI, pada sesi pembukaan saham SUPA mencatatkan 1.052 kali transaksi. Volume perdagangan mencapai 19.714 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp1,56 miliar. Lonjakan harga yang cepat dan signifikan inilah yang memicu mekanisme auto rejection bekerja secara otomatis.
Fenomena auto rejection kerap muncul pada saham yang baru melantai di bursa, terutama ketika minat beli investor sangat tinggi. Namun, tidak sedikit investor ritel yang masih belum memahami secara utuh apa itu auto rejection dan bagaimana mekanismenya.
Apa Itu Auto Rejection?
Mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 tentang Peraturan Nomor II-A Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh Jakarta Automated Trading System (JATS) terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli saham yang melampaui batas harga yang telah ditetapkan oleh BEI.
JATS sendiri merupakan sistem perdagangan efek di BEI yang digunakan untuk memproses transaksi saham secara otomatis dengan bantuan sistem komputer. Seluruh order jual dan beli saham yang masuk akan disaring oleh sistem ini, termasuk memastikan harga yang diajukan masih berada dalam rentang yang diperbolehkan.
Menurut Asosiasi Emiten Indonesia, mekanisme auto rejection berfungsi sebagai pengaman pasar. BEI menetapkan batas minimum dan maksimum perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham menyentuh atau melampaui batas tersebut, sistem bursa akan otomatis menolak order yang berada di luar ketentuan.
Tujuan utama dari penerapan auto rejection adalah untuk mencegah volatilitas harga yang ekstrem dalam waktu singkat. Lonjakan atau penurunan harga yang terlalu tajam berpotensi merugikan investor dan dapat mengganggu stabilitas pasar modal secara keseluruhan.
Auto rejection tidak hanya ditujukan untuk melindungi investor jangka panjang, tetapi juga spekulan atau trader harian yang kerap mengejar keuntungan dalam waktu singkat. Dengan adanya pembatasan ini, BEI berupaya memastikan perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Auto Rejection yang Berlaku di BEI
Di Bursa Efek Indonesia, terdapat dua jenis auto rejection yang berlaku dalam perdagangan saham, yakni Auto Rejection Atas dan Auto Rejection Bawah.
ARA terjadi ketika harga saham mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai batas maksimum yang ditentukan oleh BEI. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023, untuk saham dengan harga Rp50 sampai dengan Rp200, batas ARA ditetapkan sebesar 35%.
Untuk saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA sebesar 25%. Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 20%.
Sementara itu, auto rejection bawah (ARB) terjadi ketika harga saham mengalami penurunan tajam hingga menyentuh batas minimum yang telah ditetapkan. Ketentuan Auto Rejection Bawah juga memiliki persentase yang sama dengan ARA.
Dengan mekanisme ini, pergerakan harga saham seperti SUPA milik Super Bank tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan. Hal ini memberi ruang bagi pasar untuk menyerap informasi secara lebih rasional, sekaligus mengurangi risiko pergerakan harga yang tidak sehat.
Tinggalkan Komentar
Komentar