periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berpotensi melampaui outlook yang telah ditetapkan sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski demikian, Purbaya menegaskan defisit APBN tetap berada dalam batas aman dan tidak akan menembus ambang batas 3% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Yang jelas kami tidak melanggar undang-undang 3% dan kami komunikasikan terus dengan DPR," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12).

Bendahara negara itu menjelaskan posisi defisit anggaran masih bersifat dinamis dan dapat berubah hingga penutupan buku akhir tahun. Angka final defisit APBN 2025 akan diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Ini kan masih bergerak nih, minggu depan (konferensi pers) pastinya. Nanti saya salah ngomong, karena geser-geser angkanya ini," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa potensi pelebaran defisit tersebut disebabkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun yang masih berada di bawah target yang ditetapkan.

Sebelumnya, Purbaya menjelaskan perlambatan ekonomi yang terjadi hingga September 2025 berdampak langsung pada kinerja perpajakan. Menurunnya daya beli masyarakat dan aktivitas dunia usaha membuat penerimaan negara ikut melemah.

"Yang paling penting adalah begini, ketika kemarin ekonomi melambat sampai September itu melambat sekali, sampai rakyat turun ke jalan karena merasa hidupnya mulai tertekan, ya otomatis pajaknya juga turun. Artinya, bisnis melambat, pajak juga melambat," kata Purbaya kepada media di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Purbaya, pemerintah sengaja tidak menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru di tengah perlambatan tersebut. Langkah itu diambil sebagai kebijakan kontra-siklikal untuk membantu pemulihan ekonomi.