periskop.id - Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Republik Indonesia, efektif per 13 Januari 2026.

‎Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa seiring dengan adanya kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon pengganti kepada Presiden.

‎"Selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," kata Ramdan dalam keterangannya, Senin (19/1). 

‎Ramdan menjelaskan bahwa mekanisme pengunduran diri dan pengangkatan Deputi Gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

‎Meski terjadi pergantian pejabat, Ramdan menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

‎Selain itu, Bank Indonesia juga memastikan agenda kebijakan moneter tetap berjalan sesuai rencana, termasuk pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2026, yang hasil keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎"Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026," tutup Ramdan. ‎