periskop.id - Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mempertanyakan keseragaman keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem menilai keterangan sejumlah saksi merujuk pada pernyataan yang sama persis. Bahkan, pernyataan tersebut diulang dengan redaksi identik. Kondisi ini pun janggal dan menimbulkan tanda tanya serius.
“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun di luar kewenangan formal mereka. Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teksnya sama antara dua saksi,” kata Nadiem, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Nadiem menambahkan, kejanggalan itu juga disorot langsung oleh majelis hakim dalam persidangan. Hakim, kata Nadiem, mempertanyakan mengapa jawaban dari dua hingga tiga saksi berbeda bisa identik seolah disalin.
“Tadi hakim pun menyebut aneh sekali, kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda sama semua. Seperti copy-paste. Ini menimbulkan kecurigaan,” lanjut Nadiem.
Saat ditanya awak media mengenai dugaan adanya pihak yang mengarahkan atau “menyetir” kesaksian saksi, Nadiem mengaku belum dapat memastikan.
“Mohon maaf, belum tahu juga siapa,” ucapnya singkat.
Di luar persoalan kesaksian, Nadiem menegaskan, substansi kebijakan yang dipersoalkan justru menunjukkan efisiensi anggaran. Ia menyebut hasil kajian awal hingga akhir membuktikan penggunaan Chrome OS menekan biaya pengadaan.
Senada dengan Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem, menyoroti keseragaman keterangan saksi. Ia menyebut jaksa sendiri sempat mempertanyakan kemiripan jawaban para saksi.
“Bahkan tadi jaksa menegur juga, kenapa jawabannya itu persis 100%, apakah itu copy-paste,” ujar Dodi.
Dodi menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara serius agar proses penegakan hukum tidak salah sasaran.
Selain itu, Dodi juga menegaskan, berdasarkan persidangan, tidak ada bukti Nadiem menerima gratifikasi atau keuntungan pribadi.
“Jangan sampai orang yang menerima gratifikasi, yang menerima uang, tidak dihukum. Justru dari penjelasan saksi tadi, Pak Nadiem tidak menerima apa-apa malah jadi terdakwa,” ungkap Dodi.
Tinggalkan Komentar
Komentar