Periskop.id - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah akan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada BUMN melalui Danantara. Penunjukan perusahaan BUMN sebagai pengelola, dimaksudkan agar operasional perusahaan dapat dibenahi, baik dari sisi kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, maupun aspek lingkungan.

"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola," kata Prasetyo usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1). 

Sebagaimana diketahui, 28 perusahaan yang beroperasi di Sumatera tersebut terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan. Dari 28 perusahaan, 22 di antaranya perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

Enam lainnya merupakan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Prasetyo menerangkan, pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan bersifat beragam dan tidak hanya terkait lingkungan.

Pemerintah tetap memproses aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran. Namun di sisi lain mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.

Sejumlah usaha dinilai masih diperlukan bagi penyerapan tenaga kerja sehingga pengelolaannya tidak dihentikan, melainkan dialihkan ke BUMN dengan skema perbaikan menyeluruh.

"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," ujarnya.

Terkait mekanisme peralihan aset dan operasional, Prasetyo menyebut skema yang digunakan bakal berbeda satu sama lain, tergantung pada jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.

Minimalisasi Dampak
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, rencana pengelolaan lahan yang dikuasai kembali dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, karena melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Jakarta, Selasa, mengatakan, pengelolaan lahan tersebut akan dikoordinasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) serta Danantara.

“(Koordinasi) untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu, untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisasi,” tuturnya. 

Selain itu, koordinasi tersebut juga bertujuan agar langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik, terukur, efektif, dan efisien.

Adapun rencana pengelolaan lahan itu, kata Barita, dibahas dalam rapat koordinasi Satgas PKH, Senin (26/1). Rapat tersebut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kementerian Kehutanan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, beserta seluruh unsur-unsur dari 12 kementerian/lembaga yang ada di dalam Satgas PKH.

Selain membahas pengelolaan, dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan pencabutan izin 28 perusahaan. Barita mengatakan, pencabutan izin merupakan hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun yang dilakukan oleh Satgas PKH.

“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” bebernya. 

Ia merincikan, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang dicabut perizinan usahanya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, ada dua korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lalu, terdapat tiga korporasi yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan usahanya oleh Kementerian Pertanian. Terakhir, terdapat satu korporasi yang dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Aceh karena ruang lingkupnya lokal.