periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi direksi badan usaha milik negara (BUMN) untuk segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Sebab, LHKPN juga wajib dilaporkan bagi WNA yang bertugas di BUMN.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/2).
Budi menjelaskan, jika WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan KPK.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” jelas dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 35,52% per 31 Januari 2026. Angka ini masih menunjukkan rendahnya pejabat yang melaporkan LHKPN.
“Per 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN baru mencapai 32,52%,” kata Budi.
Budi mengatakan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” imbau Budi.
Diketahui, salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025, direksi WNA tersebut, yakni Balagopal Kunduvara ditunjuk sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Neil Raymond Mills mengisi posisi Direktur Transformasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar