Periskop.id - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengungkapkan kembali, perlunya segera diterapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang telah tertunda hampir satu dekade. Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo di Jakarta, Senin (2/2) menilai, penundaan berulang menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.

"Pertanyaannya, kapan ekonomi kita dianggap stabil? Justru dengan kondisi hari ini, seharusnya lebih berpihak pada masyarakat karena yang menjadi korban langsung adalah publik," tuturnya. 

Ia menegaskan, sejak 2022 hingga kini, Kementerian Keuangan terus menyampaikan janji tanpa realisasi, dengan dalih kondisi ekonomi belum stabil. Menurutnya, berbagai dampak konsumsi minuman berpemanis sudah terlihat dari pendampingan kasus hingga pemberitaan media.

‎FAKTA Indonesia telah melakukan sosialisasi luas bersama akademisi, komunitas kampung di sejumlah daerah, serta berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi XI DPR RI. Namun, hingga kini belum ada keputusan politik konkret untuk mencukaikan MBDK.

Ia menyebut, bila pemerintah kembali menunda, FAKTA Indonesia siap menempuh jalur hukum. ‎"Kami akan melayangkan somasi hingga gugatan ke Pengadilan jika tidak ada tindak lanjut terhadap kebijakan cukai MBDK," ujarnya.

‎Dari sisi perlindungan anak, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memastikan, pihaknya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto, agar peraturan pemerintah (PP) terkait cukai MBDK segera disahkan.

Kebijakan tersebut untuk menjamin hak kesehatan anak. Hal ini juga menyangkut kepentingan terbaik bagi anak Indonesia dan visi generasi emas 2045. "Sangat kontraproduktif jika MBDK dibiarkan tanpa pengaturan," tegasnya dalam Forum Diskusi bertajuk satu dekade penundaan cukai MBDK.

Ia menekankan, keterbatasan pemahaman anak soal gizi membuat negara wajib melakukan pembatasan melalui regulasi. Sementara itu, ‎Pakar gizi Dokter Tan Shot Yen mengingatkan, ada dampak jangka panjang konsumsi minuman berpemanis terhadap beban kesehatan nasional.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, satu dari dua anak Indonesia di bawah 18 tahun mengonsumsi makanan atau minuman berpemanis setidaknya satu kali per hari. Ia menyebutkan, penerimaan cukai MBDK seharusnya dialokasikan kembali untuk layanan kesehatan dan edukasi gizi masyarakat.

"Ini bukan soal ikut tren negara maju, tetapi investasi kesehatan. Jika tidak dikendalikan, 10 tahun ke depan anak-anak ini berpotensi menjadi beban JKN akibat diabetes, hipertensi dan sindrom metabolik," tegasnya.

Ekonomi Tumbuh 6%
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, cukai pada MBDK diberlakukan apabila ekonomi nasional sudah bisa tumbuh di kisaran 6%. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak membebani masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan Komisi XI DPR RI yang menyoroti belum dijelaskannya skema cukai MBDK. Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat untuk menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” kata Purbaya. 

Ia mengonfirmasi, dalam APBN 2026, cukai MBDK telah ditargetkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara sebesar Rp7 triliun. Meski cukai MBDK tidak diterapkan dalam waktu dekat, Purbaya meyakini, pertumbuhan ekonomi akan lebih baik setelah triwulan pertama dan kedua tahun ini, sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang aktual.

Ia menambahkan, karena cukai MBDK belum diterapkan, penerimaan negara dapat tetap dioptimalkan melalui Bea Keluar emas dan batu bara pada 2026. Dengan begitu, kebijakan fiskal tetap seimbang tanpa menimbulkan kekosongan penerimaan.

Ke depan, kata Purbaya, pihaknya lebih berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan fiskal baru. Ia juga menjelaskan, ketika mulai menjabat sebagai Menteri Keuangan, APBN 2026 telah disusun dan kondisi ekonomi saat itu dinilai relatif baik pada pertengahan tahun.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti, dalam rapat kerja, Menkeu tidak menjelaskan secara rinci sumber penerimaan lain yang telah disepakati. Padahal cukai MBDK sudah ditargetkan diterapkan pada 2026.

Fauzi meminta penjelasan mengenai model, roadmap, dan kategori cukai MBDK agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menekankan kekhawatirannya terkait potensi defisit.

Ia menilai, jika target penerimaan Rp7 triliun dari Cukai MBDK tidak tercapai, sementara belanja sudah direncanakan, maka defisit akan meningkat dan menjadi beban masyarakat. Dolfie pun menekankan perlunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disiplin dalam perencanaan fiskal, termasuk memastikan asumsi penerimaan realistis.