periskop.id - DPR RI menegaskan perlunya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 39 Tahun 1999. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka bahkan menyebut kondisi UU lama sudah tidak relevan dengan perkembangan internasional dan praktik HAM terkini.
Rieke menyatakan, UU lama tidak mampu menampung prinsip due diligence bisnis, perlindungan HAM digital, dan harmonisasi dengan regulasi penting lain seperti KUHP, KUHAP, maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM, tetapi UU HAM 39 tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini. Perlunya harmonisasi dan pembaruan regulasi sangat mendesak,” tegas Rieke saat rapat kerja DPR bersama Kementerian HAM di Kawasan Parlemen, Senayan, Senin (2/2).
Rieke menekankan bahwa revisi ini bukan sekadar penyempurnaan minor. Analisis sementara menunjukkan 90% perubahan diperlukan, sehingga UU baru bisa dikatakan lebih tepat menggantikan UU lama. Menurutnya, Indonesia tidak boleh mengklaim posisi strategis di kancah internasional jika regulasi domestik masih ketinggalan.
“Segera revisi dan sahkan UU HAM yang baru. Jangan sampai Indonesia menjadi Presiden HAM PBB, tapi UU-nya masih mengacu pada persoalan lama,” kata Rieke.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti perlunya mekanisme perlindungan HAM yang komprehensif. Tidak hanya mengatur kewajiban negara, tetapi juga memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum, memperkuat pemulihan korban, mengintegrasikan prinsip bisnis dan HAM, serta perlindungan digital.
“Penting juga memasukkan masalah HAM yang pelakunya non-negara. Dalam berbagai kasus, khususnya konflik agraria dan masyarakat adat, kadang pelakunya non-negara,” ujarnya.
Selain itu, Rieke mengkritik implementasi program Kementerian HAM seperti Satu Data HAM, Desa Sadar HAM, dan Kampung Redam yang dinilai masih bersifat project base. Ia meminta pendekatan berkelanjutan, integrasi digital, dan sistem monitoring yang efektif agar program benar-benar berdampak bagi rakyat.
“Program-program ini relevan, tapi implementasinya masih project base dan perlu ditingkatkan dengan pendekatan berkelanjutan, sistem monitoring yang baik, serta integrasi dengan isu digital,” ucapnya.
Urgensi revisi UU HAM juga diperkuat dengan posisi strategis Indonesia di kancah internasional. Tahun 2026, Indonesia ditunjuk menjadi Presiden Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berarti memimpin jalannya sidang dan agenda HAM global. Rieke menegaskan, tanpa regulasi domestik yang mutakhir, kredibilitas Indonesia akan dipertaruhkan di mata komunitas internasional, terutama dalam mekanisme peninjauan rekam jejak HAM seluruh negara anggota PBB.
Tinggalkan Komentar
Komentar