periskop.id – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gunhar menyoroti ketidakjelasan desain kebijakan dan status hukum pembentukan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) di bawah naungan Danantara yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah tata kelola di kemudian hari.

“Namun hingga saat ini, desain kebijakan, kepastian hukum dan peta peran Perminas belum sepenuhnya jelas,” kata Gunhar dalam Rapat Kerja bersama Menteri Investasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).

Legislator PDIP ini menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mendirikan Perminas melalui Danantara pada 17 November 2025. Perusahaan ini diproyeksikan untuk mengelola mineral strategis, termasuk logam tanah jarang.

Namun, Gunhar melihat adanya celah ketidakpastian hukum yang serius dalam pendirian lembaga tersebut. Peta jalan yang belum tuntas dikhawatirkan memicu benturan kewenangan dengan entitas yang sudah ada.

Posisi Perminas yang berada langsung di bawah Danantara dan di luar holding tambang MIND ID menjadi sorotan utama. Dualisme ini berisiko menciptakan inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan antar BUMN, serta resiko tata kelola dan fiskal di kemudian hari,” tegasnya.

Gunhar lantas mengaitkan isu ini dengan penindakan hukum terhadap 28 perusahaan tambang di Sumatera beberapa waktu lalu. Izin perusahaan-perusahaan tersebut dicabut lantaran terbukti melakukan pelanggaran kawasan hutan.

Aset-aset bekas tambang bermasalah itu rencananya akan dialihkan pengelolaannya kepada negara melalui BUMN. Perminas digadang-gadang menjadi wadah penampung aset sitaan tersebut.

“Aset-aset tersebut direncanakan untuk dialihkan ke BUMN, salah satunya PERMINAS,” ungkap Gunhar.

Atas dasar itu, Komisi XII mendesak Menteri Investasi untuk menjelaskan secara resmi skema hukum alih kelola aset tersebut. Transparansi diperlukan sebelum aset diserahkan sepenuhnya kepada Perminas.

Gunhar juga meminta pemerintah memastikan pembagian peran yang tegas antara Perminas dan MIND ID. Opsi sinergi atau penugasan khusus harus dirumuskan agar tidak terjadi rebutan lahan garapan antar-pelat merah.

Kejelasan regulasi ini dinilai vital untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ketidakpastian aturan main hanya akan membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di sektor pertambangan nasional.