periskop.id Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak pemerintah segera membereskan kekacauan tata kelola perizinan pengambilan air baku bagi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinilai tidak sinkron.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan ketidakjelasan regulasi yang terpecah antara berbagai kementerian membuat negara sulit mengontrol pemanfaatan sumber daya air secara efektif.
"Sekarang ini kita mau yang mana nih untuk mereka ini. Jadi kan bingung ini mesti ke ESDM, mesti ke mana, kemudian izin mereka pun itu kan tidak satu pintu sekarang," tegas Evita saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Air Minum dengan Kementerian Perindustrian di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Berdasarkan temuan Panja di lapangan, para pelaku usaha AMDK mengaku harus mengurus izin ke instansi yang berbeda-beda. Sebagian perusahaan mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara lainnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kondisi regulasi yang tumpang tindih ini dinilai Evita tidak tepat dan berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha. Ketidakpastian hukum ini justru menjadi beban bagi industri yang seharusnya mendapatkan kejelasan aturan main satu pintu dari pemerintah.
"Ada yang dapat izin dari ESDM, ada yang dapat izin dari PUPR, itu berarti kan regulasinya ini enggak pas," tambahnya.
Selain masalah dualisme kementerian, Evita juga menyoroti model bisnis pemanfaatan air yang sangat variatif dan minim standar baku. Beberapa perusahaan diketahui bekerja sama dengan Perhutani melalui sistem bagi hasil, sedangkan lainnya membayar retribusi lewat PDAM.
Keragaman mekanisme ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penerimaan negara dan pengawasan lingkungan. Panja mendesak pemerintah segera melakukan sinkronisasi aturan agar tidak ada celah regulasi yang merugikan kepentingan publik.
"Yang satu kerja sama dengan Perhutani, yang satu kerja sama dengan PDAM. Nah ini enggak jelas aturannya," jelasnya.
Legislator ini menekankan pembentukan Panja bukan sekadar untuk mengkritisi, melainkan mencari solusi konkret atas permasalahan di lapangan. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan sumber daya air sebagai aset strategis negara benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.
Evita turut menyentil ironi sosial yang terjadi di sekitar lokasi pabrik AMDK akibat lemahnya pengawasan izin. Ia menerima laporan adanya perusahaan yang menyedot air tanah secara masif, sementara warga di lingkungan sekitarnya justru mengalami krisis air bersih.
"Ada satu perusahaan AMDK, saya enggak perlu sebutkan, mengambil air tanah tapi masyarakat di situ kekurangan air bersih," ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi VII berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi kondisi riil. Langkah ini diambil guna memastikan data yang disampaikan kementerian sesuai dengan praktik bisnis dan dampak lingkungan yang terjadi di lapangan.
"Kita ingin tahu model bisnis dari satu perusahaan itu seperti apa, produksinya seperti apa, pemasarannya ke mana," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar