periskop.id Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti risiko kesehatan serius akibat penurunan kualitas air minum dalam kemasan (AMDK) di tingkat distribusi yang sering luput dari pengawasan. Ia juga mengkritisi dampak lingkungan akibat eksploitasi air tanah yang masif oleh industri hingga memicu kekeringan di area pemukiman warga.
"Masalah pengawasan pasca-pasar post market dimana kualitas air itu sering menurun bukan di pabriknya tapi karena galon dijemur terlalu lama di bawah matahari karena stok di agen-agennya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Air Minum dengan Kementerian Perindustrian di Jakarta, 4/2.
Novita menjelaskan paparan sinar matahari langsung terhadap galon plastik dalam waktu lama dapat memicu reaksi kimia berbahaya. Air yang semula diproduksi dengan standar sehat di pabrik bisa berubah menjadi berisiko bagi tubuh manusia saat sampai ke tangan konsumen.
Fenomena migrasi zat kimia dari kemasan plastik ke dalam air menjadi perhatian serius Panja. Edukasi dan kontrol kualitas di tingkat agen atau distributor dinilai masih sangat lemah.
"Nah itu tadinya kan sehat jadinya berbahaya karena ada migrasi kimia dari plastik ke air," jelasnya.
Selain isu kesehatan pasca-produksi, Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengangkat masalah lingkungan yang krusial. Pengambilan air tanah secara besar-besaran oleh pabrik AMDK atau water grabbing dinilai telah merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.
Eksploitasi sumber daya air oleh korporasi sering kali menyebabkan sumur-sumur warga mengering. Masyarakat lokal justru kesulitan mendapatkan akses air bersih akibat aktivitas industri yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
"Penggunaan tanah secara masif tadi juga sudah disebut oleh Ibu Pimpinan ini juga mengakibatkan kekeringan di beberapa tempat," katanya.
Novita mendesak Kementerian Perindustrian untuk memaparkan data tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara rinci dan transparan. Ia ingin memastikan setiap perusahaan memiliki kontribusi nyata terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak operasional mereka.
Kementerian diminta tidak hanya mencatat angka produksi, tetapi juga mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial. Laporan rutin tahunan terkait dampak lingkungan harus menjadi syarat mutlak bagi keberlanjutan izin industri.
"Bisa enggak Kementerian Perindustrian itu memaparkan kepada kita dengan rigid tanggung jawab sosial dari masing-masing perusahaan AMDK," tanyanya.
Ia berharap seluruh pelaku industri memiliki kesadaran tinggi terhadap isu keberlanjutan dan kesehatan publik. Disiplin dalam menjaga kualitas produk hingga ke titik akhir distribusi menjadi kunci perlindungan konsumen.
"Saya sih berharap pelaku-pelaku industri AMDK ini bisa sama-sama disiplin dan aware tentang masalah lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat kita," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar