periskop.id Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendesak pemerintah segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

Ia menilai harga air kemasan saat ini sudah melambung tidak wajar, padahal komoditas ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat akibat minimnya akses air bersih perpipaan.

"Mungkin juga perlu dilakukan satu regulasi dari pemerintah tentang harga AMDK ini karena ini sudah merupakan kebutuhan pokok yang tidak boleh terlalu mahal. Harus ada HET-nya," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Air Minum dengan Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu (4/2).

Bambang menyoroti pergeseran perilaku konsumsi air masyarakat Indonesia. Ketidakmampuan PDAM menyediakan layanan air bersih yang siap minum memaksa warga bergantung sepenuhnya pada produk air kemasan untuk konsumsi harian.

Kenaikan harga produk ini dinilai sudah tidak terkontrol. Politisi Partai Gerindra tersebut membandingkan harga air kemasan di era tahun 2000 yang hanya berkisar Rp500 hingga Rp1.000 per liter dengan kondisi pasar saat ini.

"Sekarang ini sudah antara Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per liter. Jadi ini naiknya sudah berapa ratus persen, 500 persen lebih," katanya.

Bambang kemudian membedah struktur biaya produksi air kemasan untuk membuktikan ketidakwajaran harga tersebut. Menurut hitungan kasarnya, biaya produksi untuk kemasan botol per liter sebenarnya hanya berkisar Rp1.000 hingga Rp1.200.

Jika produsen mengambil margin keuntungan 100 persen pun, harga jual seharusnya masih jauh di bawah harga pasaran saat ini. Beban harga Rp5.000 per liter dianggap terlalu mencekik, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia lantas membandingkan kondisi tata kelola air minum di Eropa. Di benua tersebut, masyarakat bisa mengakses air minum layak konsumsi dengan harga jauh lebih murah, meskipun pendapatan per kapita warganya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.

"Kalau dibagi dengan 1.000 liter, karena 1 meter kubik itu 1.000 liter, maka harga air minum di Eropa itu hanya Rp150," jelasnya.

Jika dikonversi ke satuan kubik, harga air kemasan di Indonesia saat ini mencapai angka yang fantastis. Masyarakat harus membayar setara Rp5 juta untuk setiap satu meter kubik air minum kemasan, sementara air perpipaan (PDAM) belum bisa diandalkan secara kualitas.

Pemerintah diminta hadir mengontrol harga ini demi melindungi daya beli rakyat. Selama layanan PDAM belum setara standar negara maju, harga air kemasan tidak boleh dibiarkan liar mengikuti mekanisme pasar semata tanpa batasan yang jelas.

"Perusahaan harus untung, tapi masyarakat jangan diperas seperti sekarang ini oleh AMDK," pungkasnya.