periskop.id Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Gunawan, mengkritik keras inkonsistensi pemerintah dalam menetapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Ia menilai pola bongkar pasang aturan yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu singkat merusak iklim investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
"Kenapa kok pemerintah kemudian cabut lagi bikin aturan, cabut lagi ganti yang baru, cabut lagi. Harusnya kan itu harus dipikirkan jauh (ke depan)," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri Air Minum dengan Kementerian Perindustrian di Jakarta, 4/2.
Erna membeberkan rekam jejak regulasi SNI yang dinilainya membingungkan. Perubahan terjadi mulai dari tahun 2012, kemudian diganti pada 2016, dicabut lagi, lalu muncul aturan baru pada 2019, hingga akhirnya diwajibkan kembali pada 2024.
Siklus pergantian regulasi yang terlalu cepat ini dianggap tidak sehat bagi dunia usaha. Industri air minum merupakan sektor padat modal dengan orientasi jangka panjang, bukan bisnis musiman yang bisa beradaptasi instan dengan perubahan drastis.
"Kita sudah tahu bahwa industri AMDK ini adalah bukan industri jangka pendek, ini industri jangka panjang 15 sampai 20 tahun," katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan pemerintah bahwa investor membutuhkan stabilitas regulasi sebelum menanamkan modalnya. Ketidakpastian hukum membuat calon investor mengambil sikap wait and see atau bahkan membatalkan rencana ekspansi mereka.
Mutu produk memang menjadi prioritas nomor satu dalam industri pangan. Namun, Erna menekankan aspek kualitas tidak boleh menafikan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan kepastian berusaha lewat aturan yang baku dan konsisten.
"Kita juga enggak boleh menyampingkan ini juga soal kepastian negara lah. Kalau kita melihat pola ini, kita harus jujur terkait regulasi ini," tegasnya.
Selain soal inkonsistensi, Erna juga menyoroti keluhan masyarakat di media sosial terkait sulitnya proses pengurusan SNI. Banyak pelaku usaha merasa prosedur yang ada justru mempersulit mereka untuk mematuhi standar yang ditetapkan negara.
Legislator ini meminta proses sertifikasi dilakukan secara profesional sesuai tahapan yang jelas. Ia tidak meminta syarat dimudah-mudahkan secara sembarangan, tetapi menuntut agar birokrasi tidak dipersulit tanpa alasan yang jelas.
"Jangan kemudian juga sebenarnya mudah jadi susah, yang susah dimudah-mudahin. Artinya ya sudah by the rule aja sesuai dengan tahapan-tahapannya secara profesional," jelasnya.
Ke depan, Komisi VII meminta Kementerian Perindustrian menyusun peta jalan regulasi yang matang. Pemerintah diharapkan tidak lagi mengubah aturan teknis secara mendadak demi menjaga keberlangsungan industri dan perlindungan konsumen.
"Saya meminta bahwa ke depan jangan ada rubah-rubah begini, ini enggak baik," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar