periskop.id - Indonesia dan Arab Saudi resmi memperkuat kemitraan strategis dalam bidang jaminan produk halal. Nota kesepahaman (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center diteken di Makkah Halal Forum, menandai langkah penting menuju tata kelola halal global yang lebih terintegrasi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen jangka panjang kedua negara. 

“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (18/2).

MoU ini melanjutkan kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani di Riyadh pada Oktober 2023. Dalam sistem jaminan halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Artinya, lembaga tersebut berperan sebagai mitra resmi BPJPH dalam pengakuan sertifikasi halal lintas negara.

Kerja sama ini mencakup penerapan sistem digital terpadu untuk sertifikasi halal. Pertukaran data dan informasi diharapkan meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, serta mempercepat transformasi digital. Hal ini sejalan dengan tren global, di mana digitalisasi sertifikasi halal menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan perdagangan internasional.

Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal. Produk yang masuk ke Indonesia wajib mencantumkan Label Halal Indonesia sesuai regulasi, namun dapat berdampingan dengan logo Saudi Halal Center. Sebaliknya, produk yang masuk ke Arab Saudi mengikuti aturan sertifikasi Saudi Halal Center, dengan opsi mencantumkan Label Halal Indonesia jika diperkenankan.

MoU berlaku lima tahun sejak penandatanganan dan otomatis diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

“Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan,” ungkap Haikal.

Sebagai tambahan, Indonesia saat ini menargetkan menjadi pusat industri halal dunia. Data Global Islamic Economy Report 2024 menunjukkan bahwa pasar halal global diproyeksikan mencapai lebih dari  US$3 triliun pada 2030, dengan sektor makanan, farmasi, dan kosmetik sebagai kontributor utama. 

Arab Saudi, sebagai salah satu pasar terbesar produk halal, memiliki posisi strategis dalam mendukung ambisi Indonesia tersebut.