periskop.id - Dokumen US-IDN ART Full Agreement mencantumkan kewajiban Indonesia membebaskan produk manufaktur Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi halal. Aturan ini bertujuan memfasilitasi ekspor berbagai barang buatan negara tersebut ke Indonesia.

"Indonesia wajib membebaskan produk-produk AS dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," tertulis dalam Pasal 2.9 dokumen perjanjian tersebut.

Pembebasan aturan halal ini berlaku untuk beberapa jenis barang manufaktur. Produk tersebut meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur Amerika Serikat lainnya.

Pengecualian sertifikasi halal juga menyasar material logistik pengiriman barang. Wadah pengangkut produk manufaktur Amerika Serikat masuk dalam kategori bebas syarat halal.

"Indonesia juga wajib membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari segala persyaratan sertifikasi halal," lanjut dokumen tersebut.

Aturan bebas halal untuk wadah angkut ini memiliki pengecualian spesifik. Kontainer pembawa makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi tetap wajib mengikuti aturan sertifikasi halal.

Dokumen perjanjian ini juga mengatur produk di luar kategori halal. Pemerintah Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan khusus untuk barang-barang tersebut.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal," tegas draf dokumen itu.

Pengecualian pelabelan non-halal ini tidak menghilangkan aturan terkait informasi komposisi produk. Produk Amerika Serikat tetap harus mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada kemasan.

Perjanjian ini turut mengatur kewenangan lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat. Otoritas Halal Indonesia wajib mengizinkan lembaga tersebut menyertifikasi produk impor.

Produk bersertifikat dari lembaga Amerika Serikat bisa langsung diimpor ke Indonesia tanpa batasan tambahan. Pemerintah Indonesia juga wajib mempercepat proses persetujuan pengakuan bagi lembaga asal negara tersebut.

"Indonesia wajib menyederhanakan proses bagi lembaga sertifikasi halal AS untuk mendapatkan pengakuan," tutup dokumen tersebut.