periskop.id - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur tarif sebesar 19% untuk sejumlah produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut akan mulai berlaku 90 hari setelah ratifikasi atau seluruh proses hukum di masing-masing negara rampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penandatanganan dilakukan dalam pertemuan bilateral kedua pemimpin yang berlangsung sekitar 30 menit. Dokumen dan lampiran perjanjian juga ditindaklanjuti bersama Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang dipimpin Duta Besar Jamison Greer.
"Hari ini, tadi pagi Bapak Presiden langsung menandatangani kerja sama Agreement of Reciprocal Trade yang diberi judul "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" dalam pertemuan bilateral antara kedua pemimpin itu berjalan cukup lama selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (20/2).
Sebagai bagian dari ART, Indonesia dan AS sepakat membentuk Council of Trade and Investment yang akan menjadi forum resmi pembahasan isu perdagangan dan investasi kedua negara. Melalui forum ini, setiap potensi lonjakan perdagangan atau kebijakan yang berisiko mengganggu neraca perdagangan akan dibahas terlebih dahulu sebelum langkah lanjutan diambil.
"Dan ini hasil daripada Agreement of Reciprocal Trade, sehingga seluruh persoalan investasi dan persoalan perdagangan antara Indonesia dan Amerika nanti akan dibahas dulu di dalam Council of Trade apabila terjadi kenaikan yang di luar terlalu tinggi atau hal yang dianggap bisa mengganggu neraca daripada kedua negara," jelas Airlangga.
Airlangga menyebut kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak April 2025, menyusul kebijakan tarif yang diumumkan pemerintah AS. Indonesia mengirimkan empat surat resmi pada April, Juni, Juli, dan Agustus 2025. Sekitar 90% dokumentasi dan usulan yang diajukan Indonesia disepakati oleh pihak AS.
Selama periode tersebut, delegasi Indonesia melakukan empat kunjungan ke Washington, D.C., menjalani tujuh putaran perundingan, serta lebih dari sembilan kali pembahasan langsung maupun virtual dengan USTR. Selain itu, komunikasi juga dilakukan dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS, meskipun perjanjian formal tetap dilakukan bersama USTR.
Berbeda dengan sejumlah perjanjian ART AS dengan negara lain, dalam kesepakatan dengan Indonesia, pemerintah AS menyetujui pencabutan pasal-pasal di luar kerja sama ekonomi, termasuk isu pengembangan reaktor nuklir, Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan.
"Sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan," terangnya.
Dalam ART tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik sektor pertanian maupun industri mendapatkan fasilitas tarif 0%. Produk tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Khusus untuk produk tekstil dan apparel, AS memberikan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ), yang memungkinkan ekspor dalam kuota tertentu masuk tanpa bea masuk.
"Dan tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar