periskop.id - Sudah siap lapor Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax 2026, tapi bingung dengan kolom Harta (Program Pengungkapan Sukarela) PPS yang tiba-tiba muncul? Bagi banyak Wajib Pajak, kehadiran kolom Harta PPS dan Investasi PPS dalam sistem perpajakan terbaru sering kali memicu keraguan. Meskipun programnya telah berakhir pada tahun 2022, jejak kepatuhannya kini menjadi instrumen penting dalam validasi aset Anda. Agar proses pelaporan tidak terhambat dan terhindar dari salah input data, mari kita bedah perbedaan mendasar antara kedua kategori tersebut serta panduan praktis pengisiannya di portal Coretax.

Mengapa Pelaporan PPS Tetap Penting Meski Program Telah Berakhir?

PPS adalah inisiatif strategis pemerintah yang berlangsung pada semester pertama tahun 2022 berdasarkan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum terdata dalam SPT tahunan dengan tarif PPh final yang lebih rendah. Meskipun masa pelaksanaannya telah berakhir, PPS memiliki implikasi jangka panjang terhadap basis data perpajakan nasional. Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak secara berkelanjutan, memberikan perlindungan data dan pembebasan sanksi administratif bagi peserta, serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengungkapan harta yang lebih transparan.

Perbedaan Klasifikasi: Harta PPS dan Investasi PPS

Banyak Wajib Pajak menganggap keduanya adalah hal yang sama. Padahal, secara fungsi dan kewajiban, Harta PPS dan Investasi PPS memiliki jalur yang berbeda. Berikut adalah panduan untuk membedakannya dengan mudah.

1. Harta PPS

Harta PPS adalah seluruh aset yang Anda ungkapkan agar statusnya menjadi legal dan terdata resmi di sistem perpajakan.

Wujud aset: Bisa berupa apa saja, mulai dari uang tunai (tabungan/deposito), aset tidak bergerak (tanah/bangunan), kendaraan, perhiasan, hingga surat berharga dan piutang.

Tujuan dan fungsi: Harta PPS berfungsi sebagai basis data bagi DJP untuk mengetahui seluruh aset yang dilaporkan. Dengan melaporkannya, Wajib Pajak memperoleh perlindungan data serta terhindar dari potensi sanksi atau denda yang lebih besar di kemudian hari. Fokus utamanya adalah legalitas dan pencatatan resmi kepemilikan aset dalam sistem perpajakan.

Mekanisme penempatan: Harta PPS tidak terikat pada instrumen tertentu. Artinya, aset tetap berada dalam bentuk aslinya dan tidak wajib dialihkan ke produk investasi khusus.

Jangka waktu pelaporan: Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan PPh setiap tahun selama aset tersebut masih dimiliki.

2. Investasi PPS

Investasi PPS adalah komitmen lebih lanjut dari Wajib Pajak dengan menempatkan dana hasil pengungkapan ke instrumen pilihan pemerintah.

Wujud Aset: Terbatas pada instrumen tertentu, seperti Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), proyek hilirisasi sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan.

Tujuan dan Fungsi: Investasi PPS bertujuan untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Selain itu, penempatan dana ini juga berkontribusi pada pembangunan nasional, termasuk pembiayaan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, bandara, hingga pengembangan hilirisasi sumber daya alam.

Mekanisme Penempatan: Berbeda dengan harta PPS, investasi PPS harus ditempatkan pada instrumen yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Wajib Pajak tidak bisa menempatkan dana secara bebas.

Jangka Waktu Pelaporan: Investasi PPS wajib dilaporkan secara elektronik setiap tahun dalam bentuk laporan realisasi investasi. Pelaporan ini dilakukan hingga masa holding period terpenuhi, yaitu minimal lima tahun, dengan kewajiban pelaporan pada akhir tahun ketiga, keempat, dan seterusnya sesuai ketentuan.

Kriteria Wajib Pajak dan Prosedur Pelaporan Coretax

Kolom Harta dan Investasi PPS tidak diperuntukkan bagi semua orang. Pengisian kolom ini hanya diwajibkan bagi individu yang secara resmi mengikuti PPS pada tahun 2022 dan masih memiliki aset tersebut. Langkah pelaporan di sistem Coretax 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman resmi Coretax DJP melalui alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor SPT” atau langsung ke “SPT Tahunan”.
  3. Tentukan formulir SPT yang sesuai dengan status Anda, yaitu 1770, 1770S, atau 1770SS.
  4. Buka bagian “Daftar Harta” dalam formulir tersebut.
  5. Temukan kolom yang menandai Harta PPS atau Harta dari Pengungkapan Sukarela.
  6. Isi rincian aset sesuai data yang telah dilaporkan saat PPS.
  7. Pastikan nilai yang dicantumkan sama dengan yang tertera pada Surat Keterangan PPS agar tidak terjadi selisih data.
  8. Apabila memiliki penempatan dana dalam skema investasi PPS, isi pada bagian “Investasi PPS”.
  9. Sertakan detail yang diminta, seperti jenis instrumen investasi dan masa penahanannya (holding period).
  10. Periksa kembali seluruh isian dengan teliti sebelum mengirimkan laporan untuk memastikan tidak ada kesalahan.