banner-sheroes-yoga
Artikel

Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS? Ini Bedanya dan Cara Mengisinya di Coretax

Harta PPS adalah aset yang diungkapkan lewat Program Pengungkapan Sukarela 2022. Ini bedanya dengan Harta Investasi PPS, siapa yang wajib mengisi, dan cara mengisinya di Coretax.

Mengenal Harta PPS dan Investasi PPS: Implikasi Jangka Panjang di Sistem Coretax
Pajak.Ilustrasi dihasilkan oleh AI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kolom Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax sering bikin bingung saat mengisi SPT Tahunan. Padahal dua kolom ini tidak berlaku untuk semua orang.

Singkatnya, Harta PPS adalah aset yang Anda ungkapkan lewat Program Pengungkapan Sukarela 2022 supaya tercatat resmi di sistem pajak. Sedangkan Harta Investasi PPS adalah bagian dari harta itu yang Anda tempatkan ke instrumen yang ditentukan pemerintah untuk mendapat tarif pajak lebih rendah.

Kalau Anda tidak pernah ikut PPS pada 2022, kedua kolom itu dikosongkan saja.

Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS adalah seluruh aset yang Anda laporkan lewat Program Pengungkapan Sukarela agar statusnya legal dan terdata resmi.

Bentuknya bisa apa saja: uang tunai di tabungan atau deposito, tanah dan bangunan, kendaraan, perhiasan, surat berharga, sampai piutang.

Fungsinya adalah legalitas dan pencatatan. Dengan melaporkannya, Anda mendapat perlindungan data dan terhindar dari sanksi atau denda yang lebih besar di kemudian hari.

Harta PPS tidak terikat instrumen apa pun. Aset tetap dalam bentuk aslinya dan tidak wajib dialihkan ke produk investasi tertentu.

Selama aset itu masih Anda miliki, dia wajib dicantumkan di daftar harta pada SPT Tahunan PPh setiap tahun.

Apa Itu Harta Investasi PPS?

Harta Investasi PPS adalah komitmen lanjutan. Dana hasil pengungkapan ditempatkan ke instrumen yang sudah ditentukan pemerintah.

Pilihannya terbatas: Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), proyek hilirisasi sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan.

Imbalannya tarif PPh final yang lebih rendah dibanding hanya mengungkapkan harta tanpa investasi.

Konsekuensinya, ada holding period minimal lima tahun. Selama periode itu Anda wajib menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik setiap tahun, termasuk pada akhir tahun ketiga dan keempat sesuai ketentuan.

Perbedaan Harta PPS dan Harta Investasi PPS

AspekHarta PPSHarta Investasi PPS
Wujud asetBebas: kas, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, surat berharga, piutangTerbatas: SBN, SUN, SBSN, hilirisasi SDA, energi terbarukan
Tujuan utamaLegalitas dan pencatatan asetMendapat tarif PPh final lebih rendah
Wajib dipindahkan?Tidak, aset tetap seperti semulaYa, harus ditempatkan di instrumen yang ditentukan
Kewajiban lanjutanDicantumkan di daftar harta SPT setiap tahun selama masih dimilikiLaporan realisasi investasi elektronik setiap tahun sampai holding period selesai
Jangka waktuSelama aset masih dimilikiMinimal lima tahun

Jadi setiap Harta Investasi PPS pasti bagian dari Harta PPS, tapi tidak semua Harta PPS menjadi Harta Investasi PPS.

Siapa yang Wajib Mengisi Kolom Ini?

Hanya wajib pajak yang benar-benar mengikuti PPS pada 2022 dan asetnya masih dimiliki.

Kalau Anda tidak pernah ikut, kolom Harta PPS dan Harta Investasi PPS tidak perlu diisi. Mengisinya asal-asalan justru berisiko menimbulkan selisih data.

Patokan angkanya bukan ingatan, melainkan Surat Keterangan PPS yang Anda terima dulu.

Cara Mengisi Harta PPS di Coretax

  1. Masuk ke laman resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Setelah login, pilih menu "Lapor SPT" atau langsung ke "SPT Tahunan".
  3. Tentukan formulir sesuai status Anda: 1770, 1770S, atau 1770SS.
  4. Buka bagian "Daftar Harta".
  5. Cari kolom yang menandai Harta PPS atau Harta dari Pengungkapan Sukarela.
  6. Isi rincian aset sesuai data yang dilaporkan saat PPS.
  7. Pastikan nilainya sama persis dengan Surat Keterangan PPS supaya tidak ada selisih.
  8. Kalau punya penempatan dana skema investasi, isi bagian "Investasi PPS".
  9. Sertakan jenis instrumen dan masa penahanannya.
  10. Periksa ulang seluruh isian sebelum mengirim.

Kalau akun Coretax Anda belum aktif, aktivasinya dibahas di panduan apa itu Coretax dan cara aktivasi akunnya. Untuk yang belum punya NPWP, ada panduan membuat NPWP online lewat Coretax.

Kalau di tengah pengisian sistemnya bermasalah, daftar error Coretax dan cara mengatasinya bisa membantu. Soal tenggat dan denda keterlambatan, ada rinciannya di panduan lapor SPT di Coretax.

Kenapa PPS Masih Muncul Padahal Programnya Sudah Berakhir

PPS berjalan pada semester pertama 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Programnya memang sudah tutup.

Tapi jejaknya tidak ikut tutup. Harta yang diungkapkan masuk ke basis data perpajakan nasional, dan selama aset itu masih dimiliki, statusnya harus terus tercermin di SPT.

Buat pemerintah, program ini dipakai untuk mendorong kepatuhan sukarela, memberi perlindungan data dan pembebasan sanksi administratif bagi peserta, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara lewat pengungkapan yang lebih transparan.

Peserta PPS juga sudah dipastikan tidak akan dikejar lagi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur DJP soal itu, dan menegaskan tidak akan ada program pengampunan pajak baru selama ia menjabat. Di sisi lain, aset hasil tax amnesty senilai Rp23 triliun tercatat belum pulang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Harta PPS artinya apa?
Aset yang diungkapkan lewat Program Pengungkapan Sukarela 2022 supaya tercatat resmi di sistem perpajakan.

PPS singkatan dari apa?
Program Pengungkapan Sukarela.

Saya tidak ikut PPS, kolomnya diisi apa?
Dikosongkan. Kolom itu hanya untuk peserta PPS 2022.

Apa beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS?
Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan. Harta Investasi PPS adalah bagian yang ditempatkan ke SBN, SUN, SBSN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan demi tarif final lebih rendah.

Sampai kapan Harta PPS harus dilaporkan?
Selama asetnya masih dimiliki, dilaporkan di daftar harta SPT Tahunan setiap tahun.

Berapa lama holding period Investasi PPS?
Minimal lima tahun, dengan kewajiban laporan realisasi investasi setiap tahun.

Kalau nilainya beda dengan Surat Keterangan PPS bagaimana?
Sebaiknya disamakan. Selisih data berpotensi memicu pertanyaan dari DJP.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Pajak, dan Coretax dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.