periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian komitmen fasilitasi impor produk pertanian senilai US$4,5 miliar dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS tidak menggunakan dana APBN, melainkan murni kerja sama bisnis antar pelaku usaha (B2B).
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto Pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan penjaga standar mutu, sementara keputusan transaksi dan pembiayaan sepenuhnya berada pada sektor swasta.
Haryo menjelaskan Amerika Serikat merupakan mitra dagang strategis dan tujuan ekspor terbesar kedua Indonesia. Pada tahun 2025, ekspor Indonesia ke AS mencapai US$31,0 miliar, atau sekitar 11% dari total ekspor Indonesia ke dunia sebesar US$282,9 miliar.
"Untuk itu, menjaga akses pasar Amerika Serikat melalui pendekatan perdagangan yang seimbang merupakan langkah rasional untuk melindungi daya saing produk nasional," kata Haryo dalam keterangannya, Senin (2/3).
Ia menyebut kerja sama ini juga memiliki dimensi esensial bagi kepentingan industri nasional. Indonesia selama ini mengimpor sejumlah komoditas seperti gandum sebagai bahan baku utama industri pengolahan, termasuk industri makanan olahan berorientasi ekspor.
"Dengan terbukanya opsi pasokan yang lebih luas dan kompetitif, pelaku usaha dalam negeri dapat memperoleh bahan baku yang stabil, berkualitas, dan dengan harga yang bersaing," jelasnya.
Terkait dengan proporsi, pada tahun 2025, total impor Indonesia dari Amerika Serikat untuk kelompok komoditas pertanian sekitar US$1,21 miliar, sementara total impor Indonesia dari berbagai negara lain untuk kelompok komoditas yang sama mencapai sekitar US$13,2 miliar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa porsi impor dari Amerika Serikat hanya sekitar 9,2%. Sebagai contoh, impor sereal (HS10) dari AS sebesar US$375,9 juta dari total US$3,7 miliar sekitar 10%, dan untuk soybeans (HS12) hanya US$1,0 juta dari total US$1,6 miliar.
"Hal tersebut menunjukkan ruang penyesuaian pasokan tetap berbasis pertimbangan komersial dan tidak menimbulkan beban fiskal," tambah dia.
Komitmen tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan terkait dalam 2 tahapan yakni tahap pertama pada 7 Juli 2025 dan tahap kedua di Indonesia-AS Business Summit pada 19 Februari 2026 lalu, yang didukung oleh asosiasi pelaku usaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Dengan demikian, fasilitasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat akses pasar sekaligus mendukung rantai nilai industri nasional, dengan tetap berorientasi pada kepentingan ekonomi dan kedaulatan nasional.
"Pemerintah akan terus menjamin impor memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku, serta akan mengambil langkah sesuai peraturan apabila terjadi gangguan terhadap pasar domestik," Haryo mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar