periskop.id - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah telah menerima informasi terkait langkah pemerintah Amerika Serikat melalui Office of the United States Trade Representative (USTR) yang akan melakukan investigasi terhadap Indonesia dan sejumlah negara lain terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi manufaktur (overcapacity).
Menurut Haryo, pengumuman tersebut merupakan tahap notifikasi awal yang menandai dimulainya proses administrasi hukum di internal Amerika Serikat terhadap beberapa negara.
"Ini merupakan tahap notifikasi awal dari dimulainya proses administrasi hukum di internal Amerika Serikat terhadap beberapa negara," ucap Haryo kepada periskop.id, Kamis (12/3).
Haryo menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan konfirmasi serta menjalin komunikasi intensif dengan pihak USTR untuk menindaklanjuti langkah tersebut.
Saat ini, lanjutnya, tarif yang berlaku masih merupakan tarif global Amerika Serikat yang bersifat sementara, yakni berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari 2026.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kesepakatan Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada Februari 2026 tetap menjadi dasar utama dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.
"Saat ini, tarif yang berlaku adalah tarif global AS yang bersifat sementara (berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari 2026).Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ART antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada Februari 2026 tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan dagang bilateral kedua negara," tegas Haryo.
Meski demikian, Haryo menyebut saat ini masing-masing negara masih berada dalam tahap penyelesaian prosedur hukum internal yang berbeda, seperti proses ratifikasi atau mekanisme lain sesuai kebutuhan masing-masing negara.
"Semangat dari perjanjian ART adalah pemberian perlakuan tarif timbal balik yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar