periskop.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan telah bertemu dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk membahas arah pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah kekhawatiran pelaku ritel terkait dampaknya terhadap pasar modern.

Budi menegaskan, pembentukan dan penguatan koperasi desa pada dasarnya bertujuan untuk memberdayakan ekonomi desa, bukan mematikan ritel yang sudah ada. Menurutnya, koperasi desa justru membuka ruang kolaborasi baru antara distributor, ritel, dan pelaku usaha di tingkat lokal.

“Jadi koperasi desa itu memang tujuannya untuk memberdayakan ekonomi desa. Koperasi desa yang sudah ada di desa-desa ini ingin lebih dekat proses distribusinya kepada para konsumen yang ada di desa tersebut,” kata Budi saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, model kemitraan semacam ini bukan hal baru. Praktik distribusi melalui toko kelontong yang disebutnya sebagai unit terkecil dari ritel di Indonesia telah lama berjalan dan tetap eksis hingga kini.

“Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling berkolaborasi dengan para distributor untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa. Praktik kemitraan ini juga pernah dan masih dilakukan hingga sekarang melalui toko kelontong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menilai Koperasi Desa Merah Putih memiliki keunggulan karena tidak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, koperasi desa dapat beroperasi layaknya minimarket dengan variasi produk yang lebih beragam, termasuk alat-alat pertanian, pupuk, hingga obat-obatan.

“Kopdes ini mempunyai kelebihan yang sangat baik. Ia bisa berfungsi sebagai minimarket dengan variasi produk yang lebih banyak. Misalnya, banyak juga yang menjual alat-alat pertanian, pupuk, dan obat-obatan,” jelasnya.

Selain itu, koperasi desa juga berpotensi dikembangkan sebagai apotek, klinik, bahkan eksportir produk desa.

“Selain itu, Kopdes juga bisa berfungsi sebagai apotek, klinik, dan salah satunya sebagai eksportir,” tambah Budi.

Terkait kekhawatiran ritel modern atas ekspansi koperasi desa, Budi menekankan bahwa perizinan usaha ritel modern sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Sesuai peraturan perundang-undangan, perizinan untuk ritel modern diserahkan kepada Pemda, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jadi saya pikir Pemerintah Daerah akan bijak dalam menempatkan koperasi untuk kemakmuran desa tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh hasil usaha yang diperoleh akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Karena koperasi desa milik desa, sehingga apa pun yang dihasilkan untuk kemakmuran masyarakat desa. Pemberdayaan ekonominya bisa berjalan dengan baik,” kata Budi.

Ke depan, pemerintah mendorong koperasi desa dikelola secara lebih profesional agar mampu bersaing dan menjadi kekuatan ekonomi baru.

“Kita mengharapkan Koperasi desa menjadi lebih profesional sehingga menjadi kekuatan ekonomi yang mempunyai daya saing di Indonesia,” pungkasnya.