periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa akan ada pengecualian dalam aturan baru mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang segera diterbitkan.

Purbaya menyebut kebijakan tersebut akan memuat sejumlah pengecualian, baik untuk sektor tertentu maupun beberapa negara. Meski demikian, ia belum merinci lebih lanjut terkait daftar sektor dan negara yang dimaksud.

"Sektor yang dikecualikan nanti bisa dilihat setelah aturan keluar. Ada beberapa negara yang dikecualikan dan lain-lain. Sektornya masih itu dulu," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4).

Ia menambahkan, regulasi tersebut saat ini telah berada di tahap akhir dan tengah diproses di Kementerian Sekretariat Negara. Purbaya memastikan pengumuman resmi kebijakan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"DHE sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan. Tidak lama lagi mungkin," terang Purbaya.

Menurutnya, kebijakan DHE SDA bertujuan menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung likuiditas domestik dan memperkuat perekonomian nasional.

"Tujuan DHE adalah menahan dana domestik agar tidak ditempatkan di luar negeri, sehingga bisa digunakan untuk kebutuhan dalam negeri," jelasnya.

Ia menegaskan, aturan tersebut akan segera diumumkan. "Mungkin bulan ini, harusnya bulan ini. Nanti kita lihat lagi seperti apa. Tunggu sebentar lagi," tutupnya.