periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Purbaya menjelaskan, meskipun wacana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, implementasinya masih mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Ia menekankan tidak akan menambah beban pajak baru sebelum pertumbuhan ekonomi dinilai cukup kuat dan daya beli masyarakat membaik.
“Jadi, posisi kita tidak berubah. Bahwa kita tidak akan menggunakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Artinya itu patokan utamanya,” ucap Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (24/4).
Selain itu, Purbaya juga menanggapi isu terkait rencana pungutan pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai kebijakan tersebut.
“Tapi pajak orang kaya, saya tidak tahu. Bahkan saya baru mendengar kemarin,” ungkapnya.
Menurut Purbaya, kebijakan kenaikan pajak perlu dihitung secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap aktivitas ekonomi. Ia mengingatkan bahwa peningkatan tarif pajak yang tidak tepat justru berisiko menekan dunia usaha dan pada akhirnya menurunkan penerimaan negara.
“Percuma kalau saya menaikkan pajak, baik untuk orang kaya, pajak tol, atau pajak lainnya. Kalau tarifnya naik lalu orang-orang berhenti berbisnis, pajaknya turun, ekonominya susah, rugi saya,” bebernya.
Sebagai informasi, menurut Purbaya, setiap rencana kebijakan terkait pajak harus dianalisis dan dikaji langsung oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF).
“Saya tidak tahu kalian baca di mana? Kan Menterinya saya. Nanti saya bereskan. Itu harusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal. Saya tidak tahu sudah ada atau belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini,” kata Purbaya kepada media di Jakarta, Rabu (22/4).
Tinggalkan Komentar
Komentar