periskop.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana sebesar Rp1.767 triliun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di sektor sumber daya alam (SDA) sepanjang periode 2021–2024. Temuan tersebut berasal dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kejahatan keuangan di sektor SDA masih didominasi praktik shadow economy, termasuk penghindaran pajak, penggunaan perusahaan proxy, nominee, serta aliran dana ke luar negeri dan tax haven.
“Masifnya transaksi keuangan di sektor SDA berbanding lurus dengan besarnya kerusakan lingkungan,” ujar Ivan di Gedung PPATK pada Selasa (16/12).
PPATK mencatat, kajian risiko pencucian uang di sektor SDA telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2017 hingga 2024. Hasil kajian terbaru menunjukkan sedikitnya 579 pihak terindikasi menggunakan perusahaan proxy, dengan modus utama memanfaatkan pengurus perusahaan dan rekening individu untuk menyamarkan transaksi korporasi.
Ivan mengungkapkan, PPATK memantau sekitar 176.000 kegiatan usaha yang bergerak di sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit, kehutanan, pertambangan batubara, nikel, timah, dan emas. Dari sektor tersebut, ditemukan praktik capital outflow dalam jumlah besar, sementara dana yang kembali ke dalam negeri jauh lebih kecil.
Di wilayah Sumatra saja, PPATK mencatat perputaran dana mencapai Rp36 triliun pada periode 2022–2025, dengan nilai tindak pidana sekitar Rp11 triliun. Selain itu, pelaku usaha di sektor SDA juga terpantau memperoleh fasilitas kredit perbankan hingga Rp16 triliun yang diduga digunakan untuk kegiatan eksploitasi sebelum dana dialirkan ke luar negeri.
Ivan menambahkan, hasil analisis PPATK telah disampaikan kepada penegak hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat efektivitas rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme (APUPPT), sekaligus persiapan menghadapi evaluasi Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.
“Hasil analisis dan pemeriksaan sudah kami serahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ivan.
Ia menegaskan, penguatan pengawasan di sektor SDA sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga setiap rupiah uang rakyat, termasuk yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Tinggalkan Komentar
Komentar