Periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, lembaga pengawas jasa keuangan yang dipimpinnya siap mengembangkan sistem pendukung perdagangan karbon di Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon, bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Friderica dalam jumpa pers yang digelar di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu (29/4).
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan OJK sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Dukungan itu pun, lanjut dia, juga diberikan OJK menyusul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan yang telah diundangkan pada tanggal 13 April 2026.
“Kami mengucapkan selamat atas satu langkah maju yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan kami OJK sangat mendukung program Bapak Presiden (Prabowo Subianto) melalui Utusan Khusus Presiden, Bapak Hashim (Djojohadikusumo), dan juga kami telah berkoordinasi dengan sangat baik,” ujar Kiki.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
Adapun POJK tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mengembangkan pasar karbon domestik.
“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini. Jadi itu bentuk dukungan kami kepada program Bapak Presiden,” ucap Kiki.
Perdagangan Berkualitas
Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memperdagangkan karbon Indonesia memiliki kualitas dan integritas tinggi.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap unit karbon yang diperdagangkan adalah high quality dan high integrity yang diminati oleh pasar internasional,” kata Hashim, Rabu.
Ia melanjutkan, pemerintah telah memperkuat regulasi terkait aktivitas perdagangan karbon Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 110 Tahun 2025. Belein tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Lebih jauh, Hashim mengatakan, aturan ini pun diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan yang telah diundangkan pada tanggal 13 April 2026.
“Regulasi ini dibangun dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan sebagai fondasi utama,” ujarnya.
Hashim mengatakan, Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 juga hadir untuk memberikan kepastian, tata cara, kejelasan mekanisme, serta prinsip-prinsip utama dalam penyelenggaraan perdagangan karbon sektor kehutanan.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang tertulis, tetapi juga oleh pemahaman dan komitmen dari para pemangku kepentingan terkait.
Hal ini, lanjut dia, akan menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang bersumber dari semua elemen, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat adat.
“Sekarang ini operasional dari Perpres No. 110 diwujudkan, diperkuat, ditegaskan dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Jadi ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon,” kata Hashim.
Adanya pasar karbon ini, ucapnya, untuk memfasilitasi satu program untuk menurunkan emisi karbon. “Ini adalah bukti, kesungguhan dan tekad dari pemerintah Indonesia,” imbuhnya
Tinggalkan Komentar
Komentar