periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan peraturan baru mengenai skema teknis ekspor komoditas strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan regulasi teknis ini akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan turunan tersebut menjadi landasan operasional bagi BUMN untuk bertindak sebagai pengekspor tunggal.

"Ya otomatis, otomatis (ada Permendag)," kata Budi di Jakarta, Kamis (21/5).

Budi menjelaskan Permendag ini secara khusus mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas sumber daya alam utama. Ketiga komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, serta besi ferroalloy.

"Ya mengenai ekspor tiga komoditas itu," ujar Budi.

Menteri Perdagangan menargetkan penyusunan payung hukum ini rampung secepat mungkin. Proses perumusan teknis regulasi ekspor tersebut harus selesai hari ini atau selambat-lambatnya keesokan harinya.

"Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," terang Budi.

Penerbitan aturan dari Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan terbaru pemerintah pusat. Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Kebijakan strategis ini bertujuan memperkuat pengawasan distribusi ekspor sekaligus mendongkrak penerimaan negara. Pemerintah menunjuk BUMN sebagai pintu keluar satu-satunya bagi penjualan komoditas utama tersebut ke pasar global.

"Penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5).

Presiden Prabowo Subianto menjamin skema baru ini tidak akan merugikan para pengusaha. Hasil transaksi dari setiap penjualan ekspor oleh BUMN akan langsung diteruskan kepada para pelaku usaha pengelola komoditas terkait.