periskop.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya, Selasa (19/5).
Purbaya menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak saat ini tetap berjalan normal.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pencairan restitusi pajak sudah menembus angka Rp160 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
Pemerintah kini menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi sebelum mencairkan dana restitusi pajak tersebut.
Langkah memperketat pengawasan ini diambil menyusul adanya indikasi kebocoran anggaran negara.
Potensi kebocoran tersebut diduga berasal dari klaim restitusi bernilai fantastis yang tidak tepat sasaran.
Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan berarti pemerintah menyetop hak wajib pajak.
Pencairan kelebihan bayar tetap diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.
Kementerian Keuangan ingin memastikan setiap dana restitusi yang keluar sudah lolos verifikasi faktual.
Proses pemeriksaan ketat ini bertujuan untuk menyapu bersih potensi praktik penyimpangan atau fraud.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.
Di sisi lain, rapor penerimaan pajak negara menunjukkan performa yang cukup positif.
Negara berhasil mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp646,3 triliun per 30 April 2026.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 16,1 persen daripada capaian periode sama tahun lalu sebesar Rp556,9 triliun.
Sektor pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 menjadi motor utama penyokong setoran negara.
Kontribusi besar juga datang dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pertumbuhan PPh orang pribadi dan PPh 21 melonjak signifikan hingga 25,1 persen dengan perolehan Rp101,1 triliun.
Setoran PPN dan PPnBM ikut melesat 40,2 persen dengan total nilai sumbangan mencapai Rp221,2 triliun.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar