Periskop.id - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta petani tidak takut melaporkan pungutan dalam penyaluran bantuan pemerintah di sektor pertanian. Ia menegaskan seluruh bantuan pertanian, mulai dari benih, bibit, alat dan mesin pertanian, hingga bantuan lainnya, diberikan secara gratis dan tidak boleh ditebus dengan uang.

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono saat berdialog dengan peserta Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVII di Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/6). Forum tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengingatkan langsung para petani agar tidak menjadi korban pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat atau lembaga pemerintah.

"Kalau mendapat bantuan pemerintah dalam bentuk apa pun kemudian diminta bayar atau menebus, tolong dilaporkan karena itu tindakan pidana," kata Sudaryono.

Sudaryono menegaskan, tidak ada kewajiban bagi petani untuk memberikan uang kepada siapa pun agar bisa menerima bantuan pertanian. Menurut dia, bantuan pemerintah memang ditujukan untuk meringankan beban petani, bukan justru membuka ruang pemalakan baru.

"Semua bantuan pemerintah ini gratis. Kalau ada yang mengaku orangnya Pak Menteri, orangnya Pak Wamen atau siapa pun lalu meminta uang, laporkan," ujarnya.

Bantuan Gratis, Petani Jangan Takut Melapor

Peringatan Sudaryono tersebut penting karena praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan pertanian kerap memanfaatkan posisi petani yang lemah informasi. Dalam sejumlah kasus, petani diminta membayar biaya administrasi, uang tebus, atau fee tertentu agar bantuan bisa segera diterima.

Padahal, bantuan yang berasal dari pemerintah sudah dibiayai oleh anggaran negara. Artinya, petani sebagai penerima manfaat tidak boleh lagi dibebani pungutan tambahan.

Sudaryono mengatakan pemerintah saat ini terus memperbesar dukungan kepada petani melalui berbagai program. Dukungan itu mencakup penyediaan pupuk bersubsidi, bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan, serta program perluasan areal tanam.

Namun, besarnya program bantuan juga harus diikuti pengawasan. Jika pengawasan lemah, bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh petani bisa bocor di tengah jalan akibat ulah oknum.

Karena itu, Sudaryono meminta masyarakat ikut mengawasi. Menurut dia, laporan dari petani menjadi kunci agar pemerintah bisa mengetahui dan menindak praktik penyimpangan di lapangan.

Pungli Bantuan Pertanian Bukan Isu Baru

Masalah pungutan dalam penyaluran bantuan pertanian bukan hal baru. Kementerian Pertanian sebelumnya juga pernah menegaskan bahwa bantuan alat dan mesin pertanian wajib diterima petani secara gratis.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menyebut ada 31 kasus pungutan liar dan penyalahgunaan bantuan alsintan yang ditemukan, setelah pemerintah menindak distributor pupuk nakal.

Salah satu bentuk pungutan yang kerap muncul adalah petani diminta membayar uang sebelum bantuan traktor atau alat pertanian diberikan. Pemerintah menilai praktik seperti itu tidak bisa ditoleransi karena langsung merugikan petani.

“Yang 31 ini kami langsung kirim ke penegak hukum setempat. Kalau ada pidana, ya dipidanakan. Kami akan cek lagi langsung di lapangan,” kata Amran.

Pernyataan itu sejalan dengan pesan Sudaryono di Gorontalo. Bantuan pertanian tidak boleh menjadi ladang pungutan. Jika ada unsur pidana, maka perkara harus diproses hukum.

Modus Mengaku Orang Kementerian

Salah satu modus yang perlu diwaspadai petani adalah oknum yang mengaku dekat dengan pejabat Kementerian Pertanian. Mereka bisa mengklaim sebagai orang menteri, orang wakil menteri, orang direktorat, atau pihak yang bisa mempercepat bantuan.

Dengan klaim tersebut, petani kemudian diminta membayar sejumlah uang. Modus seperti ini berbahaya karena memanfaatkan harapan petani yang membutuhkan bantuan untuk mengolah lahan, membeli sarana produksi, atau meningkatkan hasil panen.

Mentan Amran sebelumnya juga mengungkap kanal pengaduan “Lapor Pak Amran” berhasil membongkar pungutan dalam pengambilan traktor roda empat.

“Lapor Pak Amran membuahkan hasil. Ada 99 titik setiap ngambil traktor roda empat, itu bayar. Padahal itu gratis untuk rakyat. Kami cek semua,” ucap Amran.

Dalam kasus lain, Amran menyebut ada dugaan pungutan dengan nominal besar kepada petani yang ingin mendapat bantuan traktor.

“Ada pungutan Rp50 juta sampai Rp100 juta per traktor. Satu titik bahkan mencapai Rp600 juta. Ini tidak manusiawi. Bantuan pemerintah itu gratis untuk rakyat,” kata Mentan.

Temuan tersebut menunjukkan praktik pungli tidak selalu kecil. Dalam beberapa kasus, nilai pungutan bisa sangat besar dan membuat bantuan negara kehilangan tujuan utamanya.

Petani Harus Tahu Batas antara Bantuan Gratis dan Biaya Pperasional

Agar tidak mudah dipalak, petani perlu memahami batas antara bantuan gratis dan biaya operasional yang memang menjadi tanggung jawab penerima manfaat.

Kementerian Pertanian sebelumnya menjelaskan bahwa bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani, unit pelayanan jasa alsintan, maupun brigade dinas pertanian merupakan bantuan pemerintah dan tidak untuk diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah juga pernah menegaskan bahwa petani tidak dibebani biaya untuk mendapatkan bantuan alsintan.

“Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja,” ujar Andi.

Artinya, jika petani menerima bantuan alat, biaya seperti bahan bakar, perawatan rutin, atau operasional penggunaan alat memang bisa menjadi tanggung jawab pengguna. Namun, biaya untuk menebus bantuan, membayar administrasi, atau fee agar alat bisa keluar tidak dibenarkan.

Pembedaan ini penting agar petani tidak bingung. Oknum biasanya memanfaatkan celah informasi dengan menyebut pungutan sebagai “uang administrasi”, “biaya percepatan”, “uang transport”, atau “biaya tebus”. Padahal, jika biaya itu diminta sebagai syarat menerima bantuan pemerintah, maka patut dicurigai sebagai pungutan liar.

Bantuan Pertanian Jadi Kunci Swasembada

Pemerintah saat ini menempatkan sektor pertanian sebagai salah satu prioritas besar, terutama dalam agenda swasembada pangan. Karena itu, bantuan untuk petani tidak hanya berbentuk alat, tetapi juga pupuk subsidi, benih, bibit, program pompanisasi, hingga perluasan areal tanam.

Pada 2026, alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian ditetapkan 9,55 juta ton. Pupuk Indonesia menyebut alokasi tersebut sama dengan tahun sebelumnya dan mulai disiapkan sejak awal tahun agar penyaluran bisa berjalan lebih cepat.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20%. Kebijakan ini berlaku untuk pupuk yang digunakan petani, termasuk urea, NPK, dan jenis pupuk bersubsidi lain sesuai ketentuan.

Kebijakan pupuk ini penting karena pupuk merupakan salah satu komponen biaya produksi terbesar bagi petani. Jika pupuk tersedia, lebih murah, dan tidak dipungli, maka biaya tanam bisa ditekan dan produktivitas berpeluang meningkat.

Namun, jika bantuan dan subsidi masih dipotong pungutan liar, manfaat kebijakan tersebut akan berkurang. Petani tetap menanggung biaya tambahan, sementara tujuan pemerintah menurunkan beban produksi tidak tercapai sepenuhnya.

Pungli Bisa Merusak Kepercayaan Petani

Pungutan liar dalam bantuan pertanian tidak hanya merugikan secara ekonomi. Lebih jauh, praktik itu bisa merusak kepercayaan petani kepada pemerintah.

Petani yang semestinya merasa dibantu justru bisa merasa dipermainkan. Bantuan yang harusnya datang gratis berubah menjadi beban baru. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat membuat petani enggan mengakses program pemerintah atau curiga terhadap setiap bantuan yang diberikan.

Dampaknya juga bisa melebar ke program swasembada pangan. Jika petani tidak mendapat alat, benih, atau pupuk sesuai kebutuhan, produksi bisa terganggu. Jika alat bantuan tertahan karena pungutan, musim tanam bisa terlambat. Jika pupuk dijual di atas ketentuan, biaya produksi meningkat dan keuntungan petani menipis.

Karena itu, pemberantasan pungli bukan hanya urusan hukum. Ia juga berkaitan dengan efektivitas kebijakan pangan nasional.

Peran Dinas Daerah dan Aparat Penegak Hukum

Penyaluran bantuan pertanian melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, dinas pertanian, penyedia barang, kelompok tani, hingga pendamping lapangan. Rantai yang panjang ini membutuhkan pengawasan ketat.

Dinas pertanian daerah perlu memastikan bantuan benar-benar sampai kepada penerima sesuai daftar dan ketentuan. Kelompok tani juga perlu mencatat penerimaan dan pemanfaatan bantuan secara terbuka. Jika ada pihak yang meminta uang, petani harus tahu ke mana melapor.

Aparat penegak hukum juga memiliki peran penting. Ketika laporan sudah masuk dan ditemukan dugaan pidana, kasus harus diproses agar menimbulkan efek jera.

Dalam kasus pungli bantuan pertanian, korban utamanya adalah petani. Mereka adalah pihak yang paling membutuhkan dukungan negara, terutama di tengah biaya produksi yang tidak murah dan risiko gagal panen yang selalu ada.