Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini pihaknya belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

‎Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi ketentuan dalam UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek.

‎"Sampai sekarang sih belum," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Selasa (23/6).

‎Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK disebutkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun demikian, ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh ketiga institusi tersebut harus tetap menjaga independensi Bursa Efek.

‎Pada Pasal 8B ayat (2) disebutkan bahwa kepemilikan saham oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

‎"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana ‎dimaksud pada ayat (1) dengan tetap ‎mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat 2. ‎