Periskop.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf menilai tidak ada ketentuan khusus dalam syariat Islam yang melarang pemerintah menjadikan zakat sebagai pengurang langsung pajak terutang atau tax credit. Penerapannya dinilai bergantung pada desain kebijakan fiskal dan keputusan pemerintah.

Pernyataan Gus Yahya menguatkan usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar zakat tidak lagi hanya mengurangi penghasilan yang dikenai pajak, tetapi dapat langsung diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pajak.

"Ya, itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat, ya itu tidak ada norma khusus tentang itu," katanya saat ditemui di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7). 

Menurut Gus Yahya, pemerintah memiliki ruang menyusun kebijakan yang mengintegrasikan pembayaran zakat dan pajak sepanjang tetap memenuhi ketentuan syariat serta peraturan negara.

"Kalau dibutuhkan bisa dilakukan, sebetulnya kalau tidak juga sebetulnya nggak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini," ucap Gus Yahya.

Zakat Saat Ini Baru Mengurangi Penghasilan

Dalam sistem yang berlaku, zakat belum menjadi pengurang langsung pajak terutang. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga amil zakat resmi, dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Secara teknis perpajakan, zakat yang memenuhi ketentuan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto sebelum besaran pajak dihitung. Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri, dengan syarat zakat dibayarkan kepada lembaga resmi, disertai bukti sah, dan memenuhi persyaratan administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak memberikan contoh, zakat atas penghasilan perusahaan dapat dibebankan sebagai pengurang. Namun, zakat karyawan yang dibayarkan melalui perusahaan menjadi pengurang penghasilan masing-masing karyawan, bukan biaya zakat perusahaan.

Skema ini berbeda dengan tax credit. Dalam mekanisme tax deduction, zakat mengurangi dasar pengenaan pajak. Sementara dalam tax credit, nilai zakat langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar sehingga manfaat fiskalnya lebih besar.

 

pembayaran zakat di Istana
Presiden Prabowo Subianto melaksanakan pembayaran kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA/ Maria Cicilia Galu

 

Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mengatakan perubahan tersebut perlu diperjuangkan agar umat Islam tidak merasakan beban ganda ketika membayar zakat dan pajak.

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis.

DSN MUI secara resmi telah mengusulkan pemberlakuan pengurang pajak secara penuh dalam Silaturahim Nasional dan BAZNAS Award 2026 pada 7 Juli. Kebijakan itu dinilai dapat memberikan insentif lebih adil sekaligus mendorong muzaki membayarkan zakat melalui lembaga resmi.

Revisi UU Zakat Jadi Momentum

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta usulan tersebut dikaji dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Rancangan perubahan UU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029.

“Revisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” kata HNW.

Mahkamah Konstitusi memang meminta pembentuk undang-undang merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 28 Agustus 2025. Namun, putusan tersebut tidak secara khusus memerintahkan pemerintah menjadikan zakat sebagai tax credit.

MK lebih menekankan pembenahan kelembagaan, pemisahan fungsi regulator dan operator, kebebasan muzaki memilih lembaga pengelola, serta kesetaraan kesempatan bagi BAZNAS dan lembaga amil zakat. Dengan demikian, penerapan tax credit masih merupakan usulan kebijakan yang perlu dibahas pemerintah dan DPR.

Potensi Zakat Mencapai Rp327,6 Triliun

Usulan integrasi pajak dan zakat muncul di tengah besarnya kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat. BAZNAS memperkirakan potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun per tahun.

Untuk 2026, target pengumpulan zakat nasional ditetapkan Rp67 triliun berdasarkan perhitungan Bappenas. BAZNAS menilai digitalisasi, integrasi data, penguatan unit pengumpul zakat, dan transparansi diperlukan agar penghimpunan semakin mendekati potensinya.

Cholil menilai dana zakat yang dikelola secara produktif dapat memperkuat daya beli kelompok penerima sekaligus menggerakkan kegiatan ekonomi.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.

MUI sebelumnya juga mengakui fasilitas zakat sebagai pengurang penghasilan belum banyak dimanfaatkan. Kondisi itu menunjukkan persoalan bukan hanya besarnya insentif, tetapi juga sosialisasi, kemudahan administrasi, integrasi data lembaga zakat dengan sistem perpajakan, dan kepercayaan terhadap pengelolaan dana.

 

Zakat Pengurang Pajak
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis (kedua dari kiri) dalam acara Penguatan Sistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

 

Dampak terhadap Penerimaan Pajak Perlu Dihitung

Pemberlakuan tax credit dapat meningkatkan kepatuhan zakat dan mendorong pembayaran melalui lembaga resmi. Namun, pemerintah perlu menghitung potensi penurunan penerimaan pajak, terutama apabila zakat perusahaan dapat mengurangi pajak terutang secara penuh.

“Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya,” ujar HNW.

Desain kebijakan dapat mencakup pembatasan nilai kredit, persyaratan pembayaran melalui lembaga resmi, pertukaran data dengan otoritas pajak, audit penyaluran, dan larangan pengembalian apabila nilai zakat melebihi pajak terutang.

Malaysia dapat menjadi salah satu rujukan. Negara tersebut memberikan potongan langsung pajak kepada wajib pajak orang pribadi atas zakat yang dibayarkan kepada otoritas agama resmi. Nilainya dibatasi sebesar pajak terutang sehingga kelebihan zakat tidak dapat dikembalikan atau digunakan pada tahun berikutnya. Kebijakan tersebut berlaku untuk individu dan tidak serta-merta dapat diterapkan dengan pola yang sama pada perusahaan di Indonesia.

HNW juga menekankan bahwa pemanfaatan zakat untuk membantu fakir miskin tidak boleh membuat pemerintah mengurangi kewajibannya dalam menyediakan perlindungan sosial.

“Negara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya,” kata Hidayat.

Dengan dukungan PBNU, DSN MUI, dan sejumlah legislator, wacana zakat sebagai tax credit mendapat momentum baru. Namun, penerapannya tetap membutuhkan kajian fiskal, revisi undang-undang, kesiapan sistem administrasi, dan pengawasan yang kuat agar peningkatan penghimpunan zakat tidak mengganggu kemampuan negara membiayai pelayanan publik.