Periskop.id – DPRD DKI Jakarta mengusulkan mobil listrik mulai dikenai Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah hingga hampir Rp3 triliun per tahun.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, ketentuan mengenai pajak kendaraan listrik perlu dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik,” kata Yusuf di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Yusuf, pembebasan PKB dan BBNKB bagi mobil listrik perlu dievaluasi agar terdapat kesetaraan kewajiban pajak dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Terlebih, jumlah kendaraan listrik di Jakarta terus bertambah sehingga berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah daerah.

“Kami mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB, khusus untuk mobil listrik,” katanya.

Potensi penerimaan hampir Rp3 triliun

Yusuf mengatakan usulan tersebut juga berkaitan dengan penurunan dana bagi hasil yang diterima Jakarta dari pemerintah pusat. Dalam kondisi tersebut, Pemprov DKI dinilai perlu mencari sumber PAD baru agar kapasitas fiskal daerah tetap terjaga.

“Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik,” ujar Yusuf.

Berdasarkan pembahasan di Badan Anggaran DPRD DKI, penerapan PKB dan BBNKB bagi mobil listrik diperkirakan memberikan penerimaan hampir Rp3 triliun per tahun.

“Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah,” kata dia.

Angka tersebut lebih tinggi daripada estimasi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang sebelumnya menghitung potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp2 triliun. Perinciannya terdiri atas sekitar Rp515 miliar dari PKB kendaraan listrik dan Rp1,5 triliun dari BBNKB. Perbedaan dasar perhitungan antara estimasi DPRD dan Bapenda belum dijelaskan lebih lanjut.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati sebelumnya mengatakan jumlah kendaraan listrik di Jakarta meningkat 33% hingga triwulan II 2026. Data Bapenda juga menunjukkan 63% mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta dan sekitar 78% di antaranya merupakan kendaraan kedua atau seterusnya.

“Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan,” ujar Lusiana.

Data tersebut memperkuat perdebatan mengenai ketepatan sasaran insentif. Di satu sisi, pembebasan pajak ditujukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi. Namun, di sisi lain, pertumbuhan kendaraan listrik turut mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Kendaraan listrik saat ini masih bebas pajak

Usulan DPRD muncul ketika Pemprov DKI masih mempertahankan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah ketentuan mengenai objek pajak kendaraan listrik. Melalui aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB sehingga pemerintah daerah memiliki landasan untuk mengenakan pajak.

Meski demikian, Pemprov DKI kemudian memilih mempertahankan pembebasan pajak dengan mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelas Lusiana.

Bapenda DKI juga masih menyatakan tarif PKB kendaraan listrik sebesar 0% pada Juli 2026. Walaupun bebas PKB, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan untuk menentukan pajak progresif kendaraan lain yang dimiliki wajib pajak.

Yusuf menilai penerapan pajak tetap dapat dilakukan apabila Pemprov DKI dan DPRD mencapai kesepakatan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Peluangnya ada. Tinggal bagaimana eksekutif dan legislatif menyepakati perlunya pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB khusus mobil listrik,” kata dia.

Menurutnya, dukungan awal telah muncul dalam pembahasan Badan Anggaran. Namun, besaran tarif, bentuk insentif, jenis kendaraan yang dikenai pajak, serta waktu penerapannya masih harus dibahas lebih lanjut bersama Pemprov DKI.

“Teman-teman di Banggar pada prinsipnya menyetujui agar ketentuan ini dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk kemudian dibahas lebih lanjut di Bapemperda,” kata Yusuf.