Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang mendalami penggunaan teknologi guna menjamin penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta gas LPG 3 kilogram (kg) agar dapat menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar berhak.

Langkah ini dibahas secara khusus dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di Kantor Kementerian Keuangan.

"Utamanya gimana, mungkin saya pengen tahu gimana teknologi yang mau dipakai untuk membatasi, bukan membatasi, supaya subsidinya tepat sasaran," ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip oleh Antara pada Jumat (24/7).

Purbaya menyampaikan bahwa penataan ini bertujuan agar BBM bersubsidi dialokasikan khusus bagi warga yang memenuhi kriteria penerima, sehingga tingkat dan volume distribusinya dapat lebih terkontrol.

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan bahwa BBM bersubsidi seperti jenis Pertalite hingga LPG 3 kg masih sering diakses oleh kalangan masyarakat berekonomi menengah ke atas.

"Kan semua orang, yang kaya juga bisa ambil Pertalite atau gas (LPG 3 kg) misalnya. Dia punya teknologi, saya pengen lihat teknologinya bagaimana sih, penerapan seperti apa," ungkap Purbaya.

Di tengah dinamika kenaikan harga minyak mentah di pasar internasional, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif BBM bersubsidi. Pihaknya berkeinginan untuk mempertahankan tingkat harga BBM bersubsidi sebagaimana yang berlaku saat ini.

"Tidak. Yang kita pastikan subsidinya tepat sasaran, sehingga bisa terkendali volumenya. Nanti kalau itu, kita tunggu si Pertamina mau ngusulin apa, hal-hal yang lain saya akan lihat nanti," ujar Purbaya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah merancang skema baru terkait mekanisme penyaluran BBM bersubsidi agar lebih terarah. Rencana ini mencakup penerapan aturan pembatasan alokasi pembelian untuk produk Pertalite dan Solar bersubsidi atau Biosolar.

Kriteria pembatasan tersebut nantinya bakal dikelompokkan berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan serta besaran kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC) dari kendaraan yang bersangkutan.

Guna mendukung kebijakan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan proses revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Di sisi lain, pemerintah turut menggodok perubahan skema subsidi untuk produk LPG 3 kg. Sistem penyaluran yang awalnya berorientasi pada komoditas barang akan diubah menjadi sistem berbasis penerima manfaat langsung, dengan rujukan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).