Periskop.id – Pemerintah belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menegaskan proses pengisian jabatan akan mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sedangkan dirinya berfokus menjaga kesinambungan tugas bank sentral.
Kepastian tersebut disampaikan Destry setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7). Pertemuan itu tidak membahas nama calon Gubernur BI definitif.
"Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry.
Menurut Destry, pengunduran diri secara sukarela membuat proses pergantian Gubernur BI harus dimulai sesuai tahapan hukum yang berlaku. Tidak ada penunjukan langsung tanpa melalui pencalonan dan persetujuan DPR.
"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.
Presiden Ajukan Calon, DPR Beri Persetujuan
Ketentuan pengangkatan anggota Dewan Gubernur BI mengatur bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan serta diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam praktiknya, calon akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna dan disampaikan kembali kepada Presiden untuk penetapan.
Kerangka hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya. Regulasi sektor keuangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemerintah juga masih memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Perry secara hormat. Surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden, yang sekaligus menyampaikan penghargaan atas pengabdian Perry selama sekitar tujuh tahun memimpin bank sentral.
Perry seharusnya menjabat hingga 2028 setelah dilantik untuk periode kedua pada 24 Mei 2023. Sebelumnya, ia memimpin BI selama periode 2018–2023.
Destry Menjabat hingga Gubernur Definitif Terpilih
Selama proses pencalonan berlangsung, tugas Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Destry mengatakan mekanisme itu memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral.
"Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari, atau peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," jelas Destry.
Destry telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 2019. Ia kembali ditetapkan untuk periode kedua 2024–2029 melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.
Ketika ditanya mengenai peluang dirinya menjadi calon Gubernur BI definitif, Destry memilih tidak berspekulasi.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry.
Transisi Kepemimpinan Jadi Perhatian Pasar
Pergantian Gubernur BI berlangsung ketika bank sentral tengah berupaya menjaga stabilitas rupiah dan pasar keuangan. Rapat Dewan Gubernur pada 21–22 Juli 2026 mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen, suku bunga deposit facility 4,75 persen, dan lending facility 6,50 persen.
BI memastikan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta stabilisasi nilai tukar tetap berjalan secara kolektif melalui Dewan Gubernur. Pemerintah juga menggelar koordinasi bersama KSSK yang beranggotakan Kementerian Keuangan, BI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai kelancaran proses pergantian akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku pasar.
“Pasar akan menilai apakah proses transisi kepemimpinan berlangsung mulus tanpa mengganggu independensi, kredibilitas, maupun konsistensi kebijakan moneter,” ujar Yusuf.
Dengan belum adanya nama calon pengganti Perry, Destry akan terus memimpin BI untuk sementara. Tahap berikutnya bergantung pada pengajuan calon oleh Presiden, proses uji kelayakan di DPR, persetujuan parlemen, dan penetapan Gubernur BI definitif.
Tinggalkan Komentar
Komentar