Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). Saksi yang diperiksa meliputi unsur penyidik Polri hingga pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Suriatna menyampaikan, terdapat sembilan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Senin 27 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).
Anang menjelaskan, dari total sembilan saksi yang dipanggil, baru tiga orang yang memenuhi kewajibannya di hadapan penyidik.
“Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir,” jelasnya.
Anang mengungkapkan, tiga saksi yang hadir dan kooperatif memberikan keterangan tersebut terdiri dari satu anggota kepolisian dan dua orang pihak swasta.
“Adapun tiga orang saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan yakni HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta,” tutur Anang.
Sementara itu, untuk enam saksi yang mangkir, Kejagung akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang. Dengan begitu, para saksi dapat kooperatif membantu terang benderangnya perkara TPPU tersebut.
“Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” ungkap Anang.
Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.
Tinggalkan Komentar
Komentar