Iklan
Nasional

SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Penggajian Siap dan Penempatan Bisa Dimulai

SK manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi terbit. Pemerintah juga menyiapkan sistem penggajian dan meminta KDKMP yang siap segera dioperasikan

Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan, Koperasi Merah Putih, Kopdes, Kopkel
Warga melintas di depan gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah proses seleksi, pelatihan, dan penyiapan penempatan berlangsung selama beberapa bulan. Sistem penggajian para manajer juga disebut sudah siap sehingga mereka dapat segera menjalankan tugas di koperasi masing-masing.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, penerbitan SK menjadi salah satu syarat penting untuk mempercepat operasional KDKMP yang secara infrastruktur maupun kelembagaan telah siap.

"Yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada," ujar Dudung di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dengan SK tersebut, pemerintah meminta Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan Nusantara segera menempatkan manajer dan mengaktifkan gerai-gerai KDKMP yang sudah siap beroperasi.

Perkembangan ini menjadi jawaban atas ketidakpastian status ribuan calon manajer yang sebelumnya telah menyelesaikan tahapan seleksi dan pelatihan tetapi belum seluruhnya dapat mulai bekerja.

Awalnya Ditargetkan Mulai Bertugas Agustus

Kementerian Koperasi sebelumnya menargetkan sekitar 30 ribu calon manajer KDKMP mulai ditempatkan pada pekan pertama Agustus 2026 setelah menjalani pelatihan manajerial pada 17-31 Juli. Namun, proses penempatan kemudian membutuhkan penyelesaian tata kelola, skema penggajian, dan koordinasi antarlembaga.

Sebanyak 29.830 calon manajer sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang disiapkan Kementerian Koperasi. Program tersebut dimaksudkan untuk membekali pengelola koperasi dengan kemampuan manajerial sebelum ditempatkan di desa atau kelurahan.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono ketika itu menjelaskan pola penempatan akan mempertimbangkan asal peserta. "Kalau dia berasal dari desa tersebut, akan ditempatkan di lokasi itu. Tapi kalau tidak, nanti berputarnya dari desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi," kata Ferry.

Terbitnya SK pada September berarti tahap administrasi utama yang sempat menahan penempatan kini mulai diselesaikan.

Bukan Pegawai BUMN, Ditempatkan di Bawah Agrinas

Status para manajer KDKMP juga sempat menimbulkan perbedaan keterangan antarpejabat. Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria pada Selasa (22/9) menegaskan, para manajer bukan pegawai BUMN, meski selama dua tahun awal mereka akan ditempatkan dan dibina di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," ucap Donny.

"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," serunya.

Pernyataan tersebut sekaligus mengoreksi keterangan sebelumnya dari Badan Komunikasi Pemerintah yang sempat menyebut para manajer akan berstatus pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun.

Dengan penjelasan terbaru, skemanya lebih tepat dipahami sebagai penugasan dan pembinaan dua tahun di bawah Agrinas, dengan biaya ditanggung pemerintah, bukan pengangkatan sebagai pegawai tetap BUMN.

Gaji Ditanggung Pemerintah Dua Tahun

Kementerian Koperasi sebelumnya memastikan pembiayaan gaji manajer KDKMP menggunakan APBN selama masa pembinaan dua tahun pertama. "Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," kata Ferry Juliantono pada akhir Juli.

Setelah periode tersebut, biaya manajer direncanakan beralih menggunakan pendapatan koperasi, ketika kegiatan usaha dinilai sudah cukup mandiri. 

Meski Dudung menyebut sistem penggajian kini sudah tersedia, pemerintah belum mengumumkan secara terbuka besaran final gaji manajer. Pada Agustus, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan membantah kabar yang menyebut gaji manajer mencapai Rp16,25 juta per bulan.

"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai," kata Purbaya. 

Ia ketika itu mengatakan, besaran gaji masih dibahas dan kemungkinan mempertimbangkan upah minimum provinsi. Karena itu, kesiapan "sistem penggajian" yang disampaikan KSP belum otomatis berarti nominal gaji untuk seluruh daerah sudah diumumkan kepada publik.

Peserta latsarmil dari pengelola KDMP dan KNMP mengikuti upacara pembukaan pelatihan diklat di lapangan Dirgantara AAU, Yogyakarta
Peserta latsarmil dari pengelola KDMP dan KNMP mengikuti upacara pembukaan pelatihan diklat di lapangan Dirgantara AAU, Yogyakarta pada Rabu (17/6/2026). dok. Humas TNI AU

Perpres Tata Kelola KDKMP Juga Sudah Diteken

Penyelesaian status manajer berbarengan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dudung mengatakan, Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar pemerintah mempercepat penyiapan serta pengoperasian KDKMP.

"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung.

Dua perkembangan tersebut, yakni Perpres dan SK manajer, menjadi dasar administratif yang selama ini dibutuhkan sebelum operasional koperasi dapat diperluas secara lebih seragam.

Tak Cukup Punya Manajer, Pasokan hingga Modal Masih Disiapkan

Pemerintah mengakui kesiapan SDM belum otomatis membuat seluruh KDKMP langsung berjalan. Dudung mengatakan, sejumlah aspek lain masih harus diselesaikan, termasuk status koperasi sebagai titik penyalur, kontinuitas pasokan barang, modal kerja, logistik, pergudangan, sistem transaksi, dan pengawasan.

Gerai KDKMP nantinya dirancang menyalurkan berbagai kebutuhan masyarakat seperti beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan bahan pokok lainnya.

Pemerintah juga ingin koperasi tidak hanya menjadi gerai distribusi. Dalam sejumlah arahan sebelumnya, KDKMP didorong menjadi offtaker produk lokal agar hasil pertanian, peternakan, perikanan, maupun UMKM dapat diserap dan dipasarkan melalui koperasi.

Baru Sebagian Koperasi Sudah Benar-benar Beroperasi

Program KDKMP secara nasional mencakup sekitar 80 ribu koperasi desa dan kelurahan. Namun, tingkat kesiapan fisik dan operasional antarwilayah masih berbeda-beda. Pemerintah pada Mei lalu baru meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pada pertengahan tahun, pemerintah masih mempercepat pembangunan gerai, gudang, serta fasilitas pendukung di puluhan ribu lokasi. Karena itu, penerbitan SK manajer tidak berarti seluruh 80 ribu koperasi langsung aktif secara bersamaan. Penempatan akan mengikuti kesiapan lokasi dan ekosistem usaha masing-masing.

Presiden Prabowo sebelumnya menempatkan KDKMP sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi desa. "Dengan koperasi ini saya kira pertumbuhan kita akan nyata dan akan maju. Tiap desa tidak akan tergantung dari mana-mana lagi, dia akan punya kekuatan dia sendiri," kata Prabowo dalam peresmian KDKMP di Nganjuk pada Mei.

Dengan terbitnya SK dan tersedianya sistem penggajian, persoalan utama kini bergeser dari kapan manajer mulai bekerja menjadi seberapa cepat koperasi yang telah siap dapat benar-benar beroperasi dengan pasokan barang, modal kerja, sistem transaksi, dan model bisnis yang berkelanjutan

Baca berita dan informasi lainnya mengenai dudung abdurachman, Kantor Staf Presiden (KSP), Manajer KDMP, dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.