Magang Nasional Batch 3 Buka Oktober, Siapkan 70 Ribu Lowongan di Perusahaan
Kemnaker membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 3 pada Oktober 2026 dengan sekitar 70 ribu lowongan khusus perusahaan. Uang saku tetap ditanggung pemerintah

Periskop.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang bagi lulusan perguruan tinggi melalui Program Pemagangan Nasional Batch 3 Angkatan 2. Sekitar 70 ribu posisi magang disiapkan, dengan pendaftaran peserta dan proses seleksi dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Berbeda dari dua batch sebelumnya, seluruh lowongan Batch 3 akan berasal dari perusahaan. Tidak ada penempatan di kementerian maupun lembaga pemerintah.
“Untuk batch 3 itu semuanya lowongan perusahaan. Jadi enggak ada lowongan dari kementerian dan lembaga,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kemnaker telah lebih dulu membuka pendaftaran bagi perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara sejak September. Perusahaan dapat mengunggah posisi, kuota, kebutuhan keterampilan hingga kurikulum magang melalui platform resmi MagangHub. Pendaftaran dan seleksi calon peserta kemudian dilakukan pada Oktober sebelum program dimulai pada November.
Batch 3 Khusus Perusahaan Swasta
Perubahan skema pada Batch 3 membuat peserta nantinya sepenuhnya memperoleh pengalaman kerja melalui perusahaan, bukan instansi pemerintah. Darmawansyah mengatakan, jumlah sekitar 70 ribu posisi masih bersifat target dan bergantung pada lowongan yang diajukan perusahaan.
Dalam pemberitaan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah akan menggunakan Batch 3 untuk melengkapi target 150 ribu peserta Program Magang Nasional sepanjang 2026. "Nanti di batch ketiga insyaallah kita akan bulatkan menjadi 150 ribu," kata Yassierli.
Batch 1 sebelumnya diikuti sekitar 46 ribu peserta, sedangkan Batch 2 meloloskan 40.962 peserta. Dengan demikian, lebih dari 87 ribu peserta telah masuk dua gelombang pertama. Sisa kebutuhan untuk mencapai tepat 150 ribu peserta berada di kisaran 63 ribu orang, sehingga kuota sekitar 70 ribu pada Batch 3 dapat dipahami sebagai kapasitas lowongan yang tengah dihimpun dan belum tentu seluruhnya menjadi peserta akhir.
Kemnaker juga akan melakukan evaluasi Batch 1 dan Batch 2 selama sekitar satu hingga satu setengah bulan sebelum kick-off gelombang ketiga pada November.
"Alhamdulillah kita terus lakukan improvement untuk perbaikan-perbaikan. Kita berharap program pemagangan nasional ini hadir memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan pengalaman kerja, membangun portofolio, serta jejaring, sehingga masa 6 bulan ini benar-benar bermanfaat," kata Yassierli.
Uang Saku Tetap Ditanggung Pemerintah
Kemnaker memastikan perusahaan penyelenggara tidak dibebani pembayaran uang saku peserta untuk Batch 3. Biaya tersebut tetap berasal dari bantuan pemerintah. Ketentuan terbaru mengenai uang saku diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 252 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 14 September.
Regulasi itu menggantikan Kepmenaker Nomor 65 Tahun 2026 dan mengatur bantuan uang saku peserta yang diberikan setiap bulan selama mengikuti pemagangan, maksimal enam bulan.
Sementara kerangka penyelenggaraannya diperbarui melalui Permenaker Nomor 12 Tahun 2026, yang mengatur antara lain persyaratan peserta, validasi data, serta asesmen dan rekrutmen oleh penyelenggara sebelum peserta ditetapkan Kemnaker.
Peserta dapat memantau program melalui MagangHub, bagian dari ekosistem SIAPKerja Kemnaker. Platform itu menyediakan kanal bagi pencari magang sekaligus perusahaan penyelenggara.
JDIH Kemnaker - aturan pemagangan
Hampir 50% Alumni 2025 Sudah Bekerja
Perluasan program berlangsung setelah Kemnaker melakukan tracer study terhadap lulusan Magang Nasional 2025. Dari sekitar 60 ribu alumni yang ditempatkan di perusahaan atau industri, hampir 50% atau sekitar 30 ribu orang disebut telah bekerja tiga bulan setelah menyelesaikan program.
Angka tersebut meningkat dibanding saat kelulusan. Pada evaluasi awal, sekitar 30% alumni sudah mendapatkan pekerjaan atau penawaran kerja. Kemnaker melakukan penelusuran tiga bulanan menggunakan kuesioner serta pencocokan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
Data peserta yang magang di kementerian dan lembaga dipisahkan karena pola perekrutannya tidak dapat diukur dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperluas pemagangan pada 2026, meski Kemnaker menegaskan program magang tidak otomatis menjamin peserta direkrut menjadi pekerja tetap.
Pasar Kerja Masih Jadi Tantangan
Program Pemagangan Nasional juga berjalan di tengah tantangan pasar kerja bagi lulusan baru. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Februari 2026 sebesar 4,68%, turun 0,08 poin persentase dibanding Februari 2025. Dari angkatan kerja sebanyak 154,91 juta orang, 147,67 juta tercatat telah bekerja.
Pemagangan karena itu diarahkan untuk memperkecil jarak antara kompetensi lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan perusahaan.
Peserta tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga pendampingan serta kesempatan memperoleh sertifikasi kompetensi. Regulasi Kemnaker sebelumnya juga memasukkan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta yang telah menyelesaikan program sebagai bagian dari dukungan pemerintah.
Dengan Batch 3 yang seluruh penempatannya berada di perusahaan, kualitas dan keragaman posisi yang diajukan dunia usaha akan menjadi faktor penting. Kemnaker sebelumnya juga meminta perusahaan menyediakan posisi yang relevan dengan kompetensi peserta dan tidak hanya terkonsentrasi pada pekerjaan penjualan atau pemasaran.
Pendaftaran peserta dijadwalkan dibuka pada Oktober, sedangkan pelaksanaan magang ditargetkan mulai November 2026. Calon peserta disarankan menyiapkan dan memperbarui akun SIAPKerja serta memantau lowongan resmi di MagangHub karena detail tanggal pendaftaran, perusahaan, posisi, dan kuota setiap lowongan masih menunggu penetapan Kemnaker.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Darmawansyah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Magang Nasional, dan Maganghub dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.